Keduanya adalah Aipda Muhammad Suwarto Anwar dan Bripka Muhammad Amirul Alam.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di lapangan apel Polres Bima Kota.
Hadir juga Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, pejabat utama, para kapolsek, perwira, dan seluruh personel Polres Bima Kota, Senin (19/5).
”Keduanya telah terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata kapolres
Didik menjelaskan, pemecatan ini tindak lanjut dari Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/188/III/2025, tertanggal 7 Maret 2025 tentang PTDH terhadap Aipda Muhammad Suwarto Anwar.
Sedangkan Surat Keputusan Kapolda NTB Nomor: Kep/304/IV/2025, tertanggal 24 April 2025 tentang PTDH Bripka Muhammad Amirul Alam.
"Upacara PTDH ini merupakan peristiwa yang sangat memprihatinkan dan sejatinya tidak perlu terjadi, apabila setiap anggota polri mampu mengendalikan diri, menjunjung tinggi nilai-nilai sebagai insan bhayangkara, serta menjadi teladan bagi kesatuan, masyarakat, dan keluarga," tegas kapolres.
Dia menegaskan, tidak ada pimpinan yang ingin kehilangan anggotanya, terlebih melalui proses PTDH.
Namun langkah tegas ini harus diambil sebagai bentuk komitmen institusi polri dalam menegakkan kedisiplinan
Khususnya terhadap anggota yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Baca Juga: Terlibat Kasus Narkoba, Anggota Polresta Mataram Briptu Lalu Sudian Dipecat Tidak Hormat
”Semoga kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua agar tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin, maupun kode etik profesi polri yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga serta institusi,” ujarnya.
Kedua personel yang dijatuhi sanksi PTDH tidak menghadiri upacara PTDH, sehingga dilakukan secara in absentia.
Dalam prosesi tersebut, petugas membawa foto masing-masing personel ke hadapan inspektur upacara sebagai simbolisasi pelaksanaan PTDH.
"Melalui upacara PTDH in absentia ini, dua personel Polres Bima Kota secara resmi telah diberhentikan dan tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri,” katanya. (gun/jlo/r5)
Editor : Kimda Farida