Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Dugaan Korupsi BUMDes Montong Sumbawa, Kerugian Negara Capai Rp 257 Juta

nur cahaya • Minggu, 25 Mei 2025 | 08:18 WIB

 

Photo
Photo
 

LombokPost - Penyidik Satreskrim Polres Sumbawa menaikkan penanganan kasus dugaan korupsi BUMDes Bina Rakyat, Desa Motong, Kecamatan Utan ke tahap penyidikan.

Peningkatan penanganan kasus tersebut setelah penyidik memeriksa saksi-saksi. Di antaranya, pengurus BUMDes, perangkat desa, dan warga penerima bantuan.

Selain, penyidik juga telah menerima hasil penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Sumbawa. Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian negara mencapai Rp 257 juta.

”Benar, kasusnya sudah masuk tahap penyidikan. Inspektorat Sumbawa menemukan adanya kerugian negara Rp 257 juta,” kata Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan.

Dia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait pengelolaan dana simpan pinjam dana kerabat di BUMDes.

Dalam pengelolaan, dana simpan pinjam tersebut diduga tidak sesuai peruntukannya.

Setelah dilakukan penyelidikan awal dan gelar perkara di Polda NTB, penyidik menemukan bukti cukup untuk memproses kasus ini ke tahap berikutnya.

”Sementara, saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya.

Penyidik memulai proses pemeriksaan intensif terhadap pengurus BUMDes dan 13 saksi dari daftar Bantuan Dana Terpadu (BDT).

Pemeriksaan yang awalnya dijadwalkan di Polsek Utan dipindahkan ke kantor desa atas permintaan para saksi agar lebih mudah diakses dari rumah mereka.

”Kami masih akan melanjutkan pemeriksaan di Desa Motong terhadap para pengurus dan saksi-saksi yang sudah tercatat dalam BDT,” kata Dilia.

Berdasarkan data di lapangan, sebanyak 161 warga Desa Motong menerima bantuan dana kerabat sebesar Rp 180 juta.

Dana tersebut bagian dari modal simpan pinjam BUMDes yang bersumber dari dana desa tahun 2017 Rp 50 juta, Rp 50 juta dari dana desa tahun 2018, dan Rp 50 juta dari kementerian terkait tahun 2019.

Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan
Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dilia Pria Firmawan

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan simpan pinjam tersebut diduga menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) BUMDes.

Dana yang semestinya digunakan untuk usaha simpan pinjam diduga digunakan untuk kegiatan lain yang tidak tercantum dalam regulasi BUMDes.

”Kami mendalami aliran dana dan tujuan penggunaannya. Indikasi penyimpangan cukup kuat, terutama dalam penyaluran dan pelaporan dana,” ungkap kasat. (jlo/r5)

Editor : Rury Anjas Andita
#polda ntb #BUMDes #Korupsi #Sumbawa #kerugian negara