LombokPost - Kejari Bima menggenjot penyidikan dugaan korupsi sewa toko dan lapak Pasar Sila, Kabupaten Bima tahun 2022 dan 2023.
Sejak naik penyidikan, puluhan saksi telah diperiksa.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa keterangan dari kalangan pedagang Pasar Sila dan pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bima.
Salah satunya, Kadis Perindag Bima Amrin Munawar.
Baca Juga: Jaksa Periksa Maraton 709 Pedagang Terkait Kasus Korupsi Sewa Toko Pasar Sila Bima
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, kadis sudah dua kali diperiksa dalam kasus sewa toko dan lapak Pasar Sila.
"Iya pak Kadis sudah kami periksa lagi. Sebelumnya sudah diperiksa satu kali saat penyelidikan," kata dia.
Pemeriksaan Kadis Perindag ini untuk memastikan setoran sewa toko dan lapak ke kas daerah.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Sewa Toko Pasar Sila, Jaksa Periksa Kadis Perindag Bima
”Apakah semua uang sewa disetor atau tidak. Itu yang kami dalami,” jelas pria yang akrab disapa Yabo ini.
Penyudik juga sudah memeriksa puluhan pedagang yang menyewa toko dan lapak.
Terutama pedagang yang mengaku telah menyetorkan uang sewa.
Dari 709 pedagang yang menempati Pasar Sila, tidak semua pedagang akan diperiksa. Penyidik akan memeriksa setor uang sewa Rp 40 juta, Rp 20 juta, dan Rp 8 juta per lapak. ''Hingga kemarin, pedagang yang sudah kami periksa sekitar 40 sampai 60 orang,'' sebut dia.
Penyudik telah memeriksa pula Kepala Pasar Sila Mu'ujijah. Dia dianggap mengetahui secara langsung proses sewa lapak dan toko.
Yabo mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum, khususnya terkait dengan penyimpangan dalam penarikan sewa yang tidak disetorkan ke kas daerah.
”Dugaan sementara, ada praktik pungutan pembohong dan mengizinkan izin terkait pengelolaan sewa lapak dan toko Pasar Sila,” duga dia. (jlo/r5)
Editor : Kimda Farida