LombokPost--Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil mengungkap kasus pencurian daging sapi yang kerap meresahkan pedagang.
Pelaku berinisal FI, 34 tahun, warga Kelurahan Paruga ditangkap, Minggu (1/6).
Kasi Humas Polres Bima Kota Ipda Baiq Fitria Ningsih menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban Doni Ardiansyah, 46 tahun, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kelurahan Paruga.
Baca Juga: Polres Bima Kota Amankan Pelajar SMA Terlibat Pencurian Motor
Pelaku FI menjalankan aksi seorang diri di rumah korban.
Dalam waktu dua bulan terakhir, korban sering kehilangan daging sapi yang dia siapkan untuk dijual ke pasar.
“Kehilangan yang dialami korban bervariasi, mulai dari 5,5 kilogram hingga 15 kilogram setiap harinya, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 30 juta,” ujar Ipda Baiq Fitria.
Sadar daging sapinya dicuri, korban memasang kamera pengawas (CCTV) di rumahnya, Sabtu (31/5).
Baca Juga: Janda Anak Satu Tertangkap Mengutil di Supermarket, Lakukan Aksi Pencurian Saat Lihat-Lihat Barang
Keesokan harinya, dia kembali kehilangan daging sekitar 5,5 kilogram senilai Rp 600 ribu.
"Korban bersama keluarganya memeriksa rekaman CCTV. Dari hasil rekaman tersebut, pelaku akhirnya teridentifikasi," ujarnya.
Selanjutnya korban melapor ke Polsek Rasanae Barat.
Tim yang dipimpi Ps Kanit Reskrim Ipda M. Imanudin berhasil menangkap pelaku FI di tempat kerja pukul 17.30 Wita, Minggu (1/6).
Baca Juga: Kasus Pencurian Handphone di Salah Satu Kampus Mataram, Mahasiswa Ikut Seret Ipar ke Bui
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa daging curian tersebut telah dijual di Pasar Raya Amahami seharga Rp 100 ribu, jelas dia
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan uang tunai Rp 85.000, yang merupakan sisa dari hasil penjualan barang bukti yang telah digunakan untuk kebutuhan pribadi.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Rasanae Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (senjata/r5)
Editor : Kimda Farida