LombokPost - Seorang suami bernama Samsudin, 29 tahun, nekat menghabisi istrinya sendiri, Sri Wahyuni, 28 tahun.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun Nangasia, Desa Marada, Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu, sekitar pukul 07.00 Wita, Sabtu (7/6).
Korban dibacok berkali-kali dan mengalami luka parah di sekujur tubuh. Terdapat luka bacok di bagian pergelangan tangan kiri dan kanan, leher bagian belakang, punggung bagian belakang, dan luka sobek di bagian kepala.
Baca Juga: Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling, Pelaku Tega Habisi Nyawa Korban Akibat Pengaruh Miras
Informasi yang dihimpun, sebelum menghabisi korban, pelaku sempat menghubungi iparnya Junaidin, yang merupakan kakak kandung korban.
Dalam percakapan via telepon sekitar pukul 01.58 Wita, Sabtu, pelaku menyampaikan kepada kakak korban bahwa ada orang yang ingin membunuhnya.
Junaidin pun menyarankan agar tidak meladeninya dan akan membantu setiap permasalahan.
Baca Juga: Warga Janapria Loteng Tega Habisi Tetangganya saat Tidur Pulas
Sekitar pukul 02.20 Wita pelaku kembali menelpon Junadin fan menyampaikan sesuatu yang tidak jelas. Junaidin mencurigai bahwa ada sesuatu yang terjadi di rumah adik iparnya.
Paginya, anak korban yang berusia 8 tahun memberitahu kepada neneknya bahwa sang ibu tidak bergerak dan keluar darah.
Mendengar hal tersebut, ibu Korban sontak berteriak dan mendatangi rumah korban.
Baca Juga: Dipaksa Berhubungan Badan Sesama Jenis, Warga Praya Habisi Rekannya
Setiba di rumah, dia mendapati anaknya bersimbah darah dan dalam keadaan meninggal dunia. Sementara, pelaku langsung kabur usai menghabisi korban secara brutal.
Kakak korban yang mendatangi lokasi kejadian langsung menghubungi polisi dan Babinsa setempat. Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Dompu untuk dilakukan otopsi.
Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis mengatakan, suami korban sempat melarikan diri usai kejadian.
Namun polisi berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di Dusun Wera, Desa Lepadi, Kecamatan Pajo.
Tim yang dipimpin Kasatreskrim Polres Dompu AKP Ramli menangkap Samsudin saat bersembunyi di rumah orang tuanya.
Baca Juga: Perampok Sadis Habisi Tukang Ojek
"Saat ditangkap sempat terjadi penolakan dari pihak keluarga, namun akhirnya kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Zuharis, kemarin.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebilah parang sepanjang 60 sentimeter, yang diduga kuat digunakan pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, ungkap Zuharis, motif pelaku menghabisi korban diduga merasa malu. Dia merasa tertekan akibat korban memiliki banyak utang dan kerap dipermalukan atau ditagih pemilik uang di dinding media sosial (medsos).
"Motif ini masih akan terus didalami oleh penyidik guna memastikan latar belakang psikologis dan pemicu kekerasan tersebut," ungkapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia dijerat dengan pasal KDRT yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji