LombokPost - Penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Bima tahun 2024 berlanjut. Penyelidik Satreskrim Polres Bima telah meminta keterangan sejumlah pihak.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa kepala sekretariat dan bendahara KPU Bima. Pemeriksaan mereka ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang digunakan untuk Pilkada dan Pileg.
Selain pihak KPU, polisi juga kini mulai memeriksa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). ”Proses penyelidikan kasus KPU ini masih panjang, soalnya se-kabupaten kami periksa PPK dan PPS,” kata Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik dihubungi Lombok Post, Minggu (22/6).
Data yang diperoleh Koran ini, jumlah PPK dan PPS di Kabupaten Bima sebanyak 663 orang. Dengan rincian, 90 orang PPK dan 573 orang PPS.
Di Kabupaten Bima ada 18 kecamatan dan 191 desa. PPK tiap kecamatan lima orang. Sedangkan, setiap desa ada tiga orang PPS. ”Ada ratusan orang yang akan kami periksa,” jelas dia.
Menurut Malik, butuh waktu panjang untuk menangani kasus dana hibah KPU. Sejauh ini, penyelidik memeriksa PPK dan PPS di dua kecamatan. ”Ada 18 kecamatan, dan kami harus periksa semua PPK dan PPS,” ujarnya.
Pemeriksaan PPK dan PPS ini untuk mengungkap indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah KPU Rp 27,4 miliar. ”Baru bisa temukan perbuatan melawan hukum, atau adanya tindakan fiktif, kan harus kita periksa semua,” terang Malik.
Sementara ini, polisi masih fokus menyelesaikan pemeriksaan terhadap PPK dan PPS. Jika dalam penyelidikan nanti ditemukan dua alat bukti, langkah selanjutnya meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan. ”Belum ada kesimpulan, ini baru penanganan awal,” kata dia.
Diketahui, KPU Bima menerima dana hibah dari Pemkab Bima sebesar Rp 27,4 miliar. Anggaran tersebut untuk mendukung pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bima tahun 2024.
Kegiatan tersebut meliputi tahapan persiapan, penyusunan keputusan, pemutakhiran data pemilih, honor badan adhoc, pencalonan hingga distribusi logistik ke TPS. ***
Editor : Jelo Sangaji