LombokPost - Berkas perkara dugaan korupsi penyaluran dana KUR salah satu Bank Nasional di Bima telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (4/7). Dalam waktu dekat dua tersangka akan disidang.
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara tersangka Arif Rahman.
"Telah kami limpahkan pada hari Jumat tadi," kata Catur Hidayat.
JPU telah mendaftar perkara tersangka Ari Rahman dengan nomor: BP-02/N.2.14/Fd.2/05/2025. Selain Arif Rahman, jaksa juga melimpahkan berkas perkara nomor: BP-04/N.2.14/Fd.2/05/2025 dengan tersangka Asraruddin selaku CA. "Tersangka Asrarudin akan disidangkan secara In Absentia (tanpa tersangka)," terangnya.
Diketahui, tersangka Asrarudin hingga kini masih buron. Meski demikian, perkara tersebut tetap disidangkan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, dugaan korupsi KUR jagung pada Bank Nasional KCP Woha terjadi tahun 2022. Dari penyaluran KUR itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 450 juta.
Kerugian negara itu muncul dari adanya penyaluran KUR terhadap sembilan warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima mengajukan kredit dana KUR pada tahun 2021. Nilainya Rp 50 juta.
Namun, mereka tidak pernah mendapatkan uang bantuan. Mereka menyadarinya setelah ada pemberitahuan ketika mengajukan pinjaman di bank lain. (r5)
Editor : Jelo Sangaji