LombokPost - Kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) Bawang Bank Nasional KCP Woha, Kabupaten Bima mulai bergulir di Pengadilan Tipikor Mataram.
Terdakwa Arif Rahman selaku penyelia menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Mataram, akhir pekan lalu. Sementara, terdakwa Asraruddin menjalani sidang In Absentia.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa didakwa terlibat korupsi penyaluran dana KUR Bawang tahun 2021.
Baca Juga: Tersangka Terlibat Korupsi Penyaluran KUR Mikro dengan Pola Angsuran Bayar Panen
Kala itu, sembilan warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima mengajukan kredit dana KUR. Nilainya masing-masing Rp 50 juta.
Namun, mereka tidak pernah mendapatkan uang bantuan. Mereka menyadarinya setelah ada pemberitahuan ketika mengajukan pinjaman di bank lain.
"Dari penyaluran KUR yang disalurkan memunculkan kerugian keuangan negara Rp 450 juta," kata Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat dikonfirmasi Lombok Post, Minggu (13/7).
JPU mendakwa terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana KUR BSI Bima Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp 9,5 Miliar
Sementara, dalam dakwaan subsidair, keduanya didakwa Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa Arif Rahman, Safran menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU. Pengajuan eksepsi ini sebagai upaya untuk menjelaskan secara menyeluruh mengenai peran dan posisi kliennya dalam proses pengajuan KUR yang menjadi pokok perkara.
Menurutnya, ada sejumlah poin dalam surat dakwaan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan peran yang sebenarnya dari klien mereka. “Kami merasa penting untuk menyampaikan keberatan ini demi memberikan pemahaman yang utuh terkait peran klien kami sebagai penyelia .
Dalam proses KUR ini, keputusan mengenai kelayakan nasabah bukan hanya ditentukan oleh klien kami, tetapi juga melibatkan pihak lain dalam struktur BNI,” kata Safran dari kantor Hukum Justice Law Firm ini.
Dia juga meminta kepada Kejari Bima untuk melakukan penelaahan ulang terhadap keterlibatan pihak-pihak internal Bank Nasional yang memiliki peran signifikan dalam proses pengajuan dan pencairan KUR tersebut.
Safran menjelaskan, proses verifikasi faktual dan analisis kelengkapan dokumen dilakukan oleh Anantiyas Hayatunnufus selaku analis. Sedangkan keputusan akhir pemberian kredit berada di tangan pimpinan saat itu, yakni Dimas Bentar Ariasta Alfa.
Baca Juga: Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana KUR BSI Bima Ditahan, Kerugian Negara Mencapai Rp 9,5 Miliar
“Kalau memang dianggap ada kesalahan dalam proses pengajuan KUR bawang merah tahun anggaran 2021, maka seharusnya analis dan pimpinan KCP juga dimintai pertanggungjawaban hukum yang sama dengan klien kami,” tegasnya. (jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji