LombokPost - Sebanyak 26 tenaga kesehatan (nakes) dan dokter Puskesmas Bolo, Kabupaten Bima, mulai menjalani persidangan terkait dugaan malapraktik yang menimpa seorang balita bernama Arumi.
Anak berusia 1 tahun 2 bulan itu sebelumnya menjalani perawatan di Puskesmas Bolo dan beberapa rumah sakit di wilayah Bima.
Dugaan malapraktik mencuat setelah pergelangan tangan kanan Arumi harus diamputasi di RSUP NTB, Mataram.
Baca Juga: Dugaan Malapraktik Balita di Bima, Polisi Periksa Perawat Puskesmas Bolo dan RSUD Sondosia
Kepala Puskesmas Bolo Nurjanah membenarkan adanya sidang terhadap dirinya bersama 25 tenaga medis lainnya.
Sidang dilakukan Majelis Disiplin Profesi (MDP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima. “Iya, masih di tempat sidang,” kata Nurjanah dikonfirmasi Lombok Post, Senin (21/7).
Namun dia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait proses dan materi persidangan tersebut. “Maaf belum bisa komunikasi,” tambahnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik Arumi, Polisi Periksa Dirut RSUD Bima, RS Sondosia, dan Kepala Puskesmas
Kasus yang menjerat puluhan nakes ini bermula pada 10 April 2025. Saat itu, Arumi dibawa orang tuanya ke Puskesmas Bolo dengan keluhan demam.
Ketika berada di Puskesmas Bolo, petugas medis memasang infus. Namun beberapa hari kemudian tangan Arumi membengkak. Sehingga dirujuk ke RS Sondosia.
Di sana, Arumi tidak mendapat penanganan serius. Begitu pula saat dirujuk ke RSUD Bima.
Baca Juga: Pemprov NTB Diminta Sigap Tangani Kasus Arumi
Hingga akhirnya tangan Arumi yang membengkak dan menghitam diamputasi di RSUP NTB, 17 Juni lalu. (gun/jlo/r5)
Editor : Jelo Sangaji