Penetapan Kabupaten Dompu sebagai Kawasan Tebu Nasional pada akhir 2024 lalu disambut antusias.
Namun, hampir setahun berselang, antusiasme itu berangsur surut dan berubah jadi tanda tanya. Daerah ini seperti terperangkap dalam ruang tunggu, menanti kejelasan aturan teknis dan operasional dari pusat yang tak kunjung turun.
----------------
Tanpa adanya Peraturan Menteri atau petunjuk teknis, status "nasional" itu bagai gelar tanpa makna. Baik pemerintah daerah (Pemda), petani, maupun calon investor, hanya bisa berspekulasi tentang implikasi nyata dari penetapan tersebut.
Akibatnya, implementasi di lapangan mandek.
"Keputusan datang dari pusat tanpa penjelasan, tanpa dukungan, dan tanpa ruang bagi mereka untuk menafsirkan sendiri," mengutip analisis yang berkembang mengenai pola kebijakan top-down yang sering kali terjadi.
Merespons kondisi ini, Prof Lalu Wiresapta Karyadi, seorang pengamat kebijakan publik mengungkapkan sejumlah akar masalah.
Menurut guru besar Universitas Mataram itu, ada kesenjangan persepsi yang lebar antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pertama, terjadi ketidaksesuaian antara masalah dan kebutuhan antara pemerintah pusat dengan masyarakat dan pemda," jelas Prof Wire, sapaannya.
Pusat, kata dia, melihat Dompu dari kacamata makro: tanah yang cocok, agroklimat mendukung, dan lahan yang memadai.
Namun, kebutuhan dan realitas sosial ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput justru kerap terabaikan.
"Yang sering dilupakan adalah analisis kelayakan sosialnya. Apakah masyarakat petani lahan kering di Dompu memang sudah adaptif atau membutuhkan pengembangan tebu?" ujarnya mempertanyakan.
Faktor lain yang disorot Guru Besar Sosiologi Unviversitas Mataram (Unram) ini adalah lamanya siklus tanam tebu.
Petani yang sering kali membutuhkan hasil cepat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, bisa saja enggan karena periode menunggunya yang terlalu panjang.
Belum lagi persoalan posisi tawar petani dalam menentukan harga.
Prof Wire juga menyoroti kurang sinkronnya program antara pusat dan daerah.
Kebijakan pusat, kerap dirancang tanpa mempertimbangkan secara detail kondisi lokal, seperti sumber daya alam, sumber daya manusia, dan tata kelola birokrasi setempat.
"Karena pemerintah pusat kurang memperhatikan hal itu, biasanya pemerintah daerah kurang mau terlibat. Akhirnya kebijakan menjadi sulit diterapkan karena bagi pemda hal itu kurang kontekstual," paparnya.
Di Dompu yang merupakan daerah agraris dengan corak lahan kering, prioritas tradisional masyarakat mungkin adalah tanaman palawija yang tahan kondisi kering.
Sementara, introduksi tebu bisa jadi tidak sejalan dengan skala prioritas pembangunan pertanian daerah.
Skema kemitraan inti-plasma, di mana perusahaan berperan sebagai inti dan petani sebagai plasma, juga menjadi persoalan.
Prof Wire mencatat, dalam model ini, pemda dan masyarakat sering kali hanya mendapat peran administratif, seperti penerbitan izin.
"Kecenderungannya, jika program berskala besar ditangani perusahaan—apakah BUMN atau swasta murni—yang profit oriented, orientasi keuntungan ekonomi menjadi dominan. Sementara bagi pemda, tujuan pembangunan mencakup pula perbaikan sosial," jelasnya.
Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, lanjut dia, sering kali terlalu kecil dan tidak dirasakan signifikan oleh masyarakat.
Untuk mendorong keterlibatan aktif pemda, harus ada komitmen jelas mengenai pembagian hasil dan arah pemanfaatan CSR.
"Kalau pemda dapat, katakanlah dari CSR, maka tentunya tidak ada alasan bagi pemda untuk tidak mendukung," tegasnya.
Solusi dari kebuntuan ini, menurut Prof Wire, terletak pada komitmen dan kolaborasi.
Pemerintah pusat tidak boleh hanya memantau, tetapi harus mendelegasikan wewenang monitoring dan evaluasi yang kuat kepada pemda.
"Pusat dan daerah jangan saling tunggu. Harus ada pelibatan langsung unsur-unsur pemda dalam implementasi program," sarannya.
Intinya, menurut dia, jika sebuah kebijakan betul-betul ditujukan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan derajat sosial masyarakat, maka hal itu akan diimplementasikan dengan baik selama ada komitmen dari semua pihak, terutama pemda sebagai pemegang mandat kesejahteraan di daerah.
Contoh sukses kolaborasi pemda dengan petani tebu sesungguhnya sudah terjadi di kawasan barat Indonesia utamanya di Jawa.
Program Makmur di Mojokerto yang melibatkan Petrokimia Gresik dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto, serta Program Kemitraan Tebu Rakyat yang difasilitasi oleh ID FOOD (dulu RNI) di berbagai daerah seperti Jawa Timur dan Jawa Barat merupakan kisah yang bisa dijadikan pembelajaran.
Kolaborasi ini sukses meningkatkan produktivitas tebu, menopang kesejahteraan petani, dan memperkuat pasokan gula nasional.
Editor : Kimda Farida