Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengadilan Agama Bima Kabulkan Seorang Suami Berpoligami

Lombok Post Online • Rabu, 3 Desember 2025 | 16:45 WIB

Ma
Ma

LombokPost - Pengadilan Agama (PA) Bima mengabulkan permohonan seorang warga yang mengajukan izin poligami.

Permohonan itu telah diajukan pada Agustus 2025.

Bisa dilakukan karena telah memenuhi syarat permohonan.

Baca Juga: Poligami, Istri Pertama dan Kedua Kini Bisa Satu Kartu Keluarga

“Permohonan sudah dikabulkan karena sudah memenuhi syarat,” jelas Panitera Muda Hukum PA Bima Ma'ruf, Selasa (2/12).

Dia menjelaskan, pemohon berinisial AN, seorang pensiunan ASN asal Kabupaten Bima. Alasan utama dia ingin berpoligami karena ketidakmampuan istri menjalankan kewajibannya, termasuk dalam hal nafkah batin.

“Istrinya inisial S sudah lama sakit. Sementara calon istri kedua inisial RS, seorang janda yang juga satu kecamatan dengan pemohon," katanya. 

Baca Juga: Isi Chat Inara Rusli dan Mawa Bocor, Ngaku Dijebak Insanul soal Poligami

Ma'ruf menegaskan, setiap pemohon harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk izin tertulis dan lisan dari istri pertama. Berikut surat pernyataan dari calon istri kedua dan wali nikah. 

"Pemohon harus mampu bersikap adil terhadap istri-istrinya serta menafkahi mereka dan anak-anaknya. Kemampuan finansial pemohon juga menjadi pertimbangan utama dalam berpoligami," jelas Ma'ruf. 

Pemohon izin poligami yang diterima Pengadilan Agama Bima mulai Januari hingga 1 Desember tercatat satu pemohon. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2024, yakni 2 pemohon.

Baca Juga: Punya Dua Istri, Pria di Gunungsari Lobar Setubuhi Anak Kandung, Ngaku Pengaruh Obat

"Tahun 2025 sebenarnya tercatat dua pemohon dengan orang yang sama. Permohonan awal ditolak karena menempatkan status istrinya sebagai pemohon," pungkasnya. (gun/r5)

Editor : Siti Aeny Maryam
#pensiunan #ASN #Permohonan #Berpoligami #wali nikah