LombokPost - Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Bima sedang menelusuri peredaran sejumlah produk obat bahan alam dan kosmetik yang diduga tidak memiliki izin edar resmi.
Produk-produk tersebut dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Kepala Balai POM Bima Adjis Sandjaya mengatakan, pihaknya menemukan beberapa produk herbal dan kosmetik yang tidak terdaftar dalam sistem BPOM. Yakni Lo, i Montok, Herbal Cinta, dan Cimimiw.
“Produk-produk ini tidak memiliki izin edar dan tidak terdaftar di BPOM. Dengan demikian, aspek keamanan, mutu, dan khasiatnya tidak dapat dipastikan,” ujar Adjis dalam keterangan, kemarin.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, produk-produk tersebut diduga diedarkan melalui salah satu toko di wilayah Bima yang dikenal dengan nama NG (inisial).
Informasi yang beredar menyebutkan toko tersebut dikelola oleh seorang perempuan berinisial SI, istri oknum anggota Polres Bima.
Adjis menegaskan, BPOM akan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya memastikan penindakan dilakukan secara profesional tanpa memandang latar belakang siapa pun yang terlibat.
“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar merupakan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, khususnya Pasal 138. Proses penanganan akan kami lakukan sesuai prosedur,” jelasnya.
Selain pengawasan langsung, BPOM Bima juga menyoroti maraknya peredaran obat ilegal melalui media daring.
Karena itu, peran serta masyarakat dinilai penting untuk memutus rantai distribusi produk berisiko tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi obat atau herbal yang tidak jelas izin edarnya. Jika menemukan peredaran produk yang mencurigakan, segera laporkan ke BPOM. Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” pungkas Adjis.
Editor : Jelo Sangaji