Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kasus Korupsi Bantuan Combine Pokir DPRD KSB Naik Penyidikan, Potensi Kerugian Negara Rp 11,25 Miliar

M Islamuddin • Selasa, 13 Januari 2026 | 10:21 WIB

Kajari KSB Agung Pamungkas (tengah) menyampaikan penanganan kasus korupsi bantuan combine Pokir DPRD KSB naik ke tahap penyidikan, Senin (12/1).
Kajari KSB Agung Pamungkas (tengah) menyampaikan penanganan kasus korupsi bantuan combine Pokir DPRD KSB naik ke tahap penyidikan, Senin (12/1).

LombokPost-Kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan mesin penggiling padi (combine harvester) melalui Pokok Pikiran (Pokir) dewan pada Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2023-2025 naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan penanganan kasus ini setelah Kejari KSB mengantongi dua alat bukti, salah satunya kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 11,25 miliar.

Kajari KSB Agung Pamungkas mengatakan, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup, baik dari keterangan saksi maupun dokumen pendukung. “Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berkesimpulan perkara ini layak ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang dugaan perbuatan melawan hukum yang terjadi,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1).

Baca Juga: Usut Korupsi Pengadaan Alsintan 2023-2025, Jaksa Amankan Puluhan Combine Pokir Dewan KSB

Peningkatan status penanganan perkara tersebut dituangkan dalam surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada 7 Januari 2026.

Penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pengadaan dan pemberian bantuan combine harvester melalui pokir dewan dilakukan secara terpisah untuk masing-masing tahun anggaran, yakni 2023, 2024, dan 2025, terkait.

Dalam proses penyelidikan sebelumnya, tim jaksa telah memeriksa sekitar 23 orang saksi serta mengamankan berbagai dokumen yang berkaitan dengan mekanisme pengadaan, penyaluran, dan pemanfaatan bantuan tersebut.

Baca Juga: Banjir Bertubi-tubi, Pemprov NTB Diminta Serius Pulihkan Hutan Kritis Pulau Sumbawa

Selain itu, penyidik juga telah menerima tujuh unit mesin combine dari total 21 unit yang disalurkan kepada 21 kelompok tani di Kabupaten Sumbawa Barat. Mesin-mesin tersebut diserahkan tujuh kelompok tani dan jumlahnya dipastikan masih akan bertambah.

“Penerimaan mesin combine ini merupakan langkah penyidik untuk mengamankan barang bukti serta mengantisipasi adanya pemindahtanganan kepada pihak lain atau pemindahan lokasi, terutama dari kelompok tani yang diduga dibentuk secara fiktif,” jelas Agung.

Penyerahan mesin combine itu telah dituangkan dalam berita acara penerimaan dari kelompok tani kepada jaksa penyidik. Agung menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan sejak tahap pemberian, penerimaan, hingga pemanfaatan bantuan pada tiga tahun anggaran tersebut.

Baca Juga: Kepala BPN Loteng Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Lahan MXGP di Samota Sumbawa

Akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, tim penyidik memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp 11,25 miliar.

“Kami akan terus mendalami peran pihak-pihak yang terlibat dan melengkapi alat bukti guna menentukan pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini,” tegas Agung.

"Saya memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," sambung dia.

Editor : Jelo Sangaji
#Kejari Sumbawa Barat #Pokir DPRD #pengadaan Alsintan #Korupsi #Sumbawa Barat #DPRD KSB