LombokPost - Tim SAR terus memperluas pencarian terhadap balita bernama Elvan Torik Atalaska yang dilaporkan hilang diduga terseret ombak di Pantai Poto Batu, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Hingga Rabu (25/2), anak berusia 2 tahun belum ditemukan.
Peristiwa korban terseret ombak terjadi pada Sabtu sore (21/2). Saat itu, korban tengah berwisata bersama keluarganya.
Koordinator Pos SAR Sumbawa Kurais mengatakan, informasi awal diterima dari Kabid BPBD KSB Amrullah, Sabtu malam.
“Setelah menerima informasi, Kantor SAR Mataram segera mengerahkan tim rescue dari Pos SAR Sumbawa menuju lokasi menggunakan rescue car serta membawa peralatan SAR air,” ujar Kurais.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban datang ke Pantai Poto Batu bersama keluarganya sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca Juga: Hilang Terseret Ombak di Orong Bukal Sekotong, Pemuda Lombok Timur dalam Pencarian Tim SAR
Sekitar satu jam kemudian, korban tidak lagi terlihat di area pantai dan diduga terseret ombak.
Keluarga bersama warga setempat sempat melakukan pencarian awal di sekitar lokasi kejadian. Namun hingga malam hari, korban belum ditemukan, sehingga pihak keluarga meminta bantuan Tim SAR.
Memasuki hari kelima operasi, Tim SAR Gabungan kembali melanjutkan pencarian dengan memperluas area berdasarkan perhitungan arah arus laut dan kemungkinan pergerakan korban.
Baca Juga: Remaja 17 Tahun Lombok Tengah Hilang Terseret Ombak, Hingga Petang Pencarian Belum Membuahkan Hasil
Pencarian dilakukan dengan metode penyisiran menggunakan perahu karet (rubber boat), pemantauan permukaan air, serta penyelaman di sekitar lokasi kejadian.
“Hingga hari ini (kemarin) korban masih belum ditemukan. Operasi SAR terus kami laksanakan secara maksimal,” kata Kurais.
Operasi pencarian melibatkan sejumlah unsur, di antaranya Pos SAR Sumbawa, BPBD Kabupaten Sumbawa Barat, Brimob Kompi B Yon Pelopor, Polsek Taliwang, Koramil Taliwang, TNI AL Sumbawa, Polairud Maluk, Polairud Poto Tano, PT Aman, serta masyarakat setempat. (jlo/r5)
Editor : Marthadi