LombokPost--Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) milik Kabupaten Sumbawa akhirnya “dikuliti” dalam rapat harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB), Kamis (9/4).
Langkah ini dilakukan demi memastikan regulasi yang disusun tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi dan benar-benar bisa diterapkan di masyarakat.
Rapat yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB itu menghadirkan tim perancang peraturan perundang-undangan bersama perwakilan Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan DPRD.
Baca Juga: Strategi Keadilan Bencana, Ikhtiar NTB Menuju Ketahanan Iklim 2027
Empat Raperda yang menjadi sorotan meliputi pengelolaan pasar rakyat, kabupaten layak anak, pencegahan perkawinan anak, hingga pengembangan kota pusaka Sumbawa Besar.
Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arsandy, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan bahwa harmonisasi bukan sekadar formalitas.
Menurutnya, proses ini menjadi kunci agar setiap pasal dalam Raperda tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Baca Juga: Bursa Transfer: Real Madrid Siapkan Tawaran Fantastis 160 Juta Euro untuk Michael Olise
“Pembahasan bersama ini penting untuk menyempurnakan substansi maupun teknis penyusunan, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar berkualitas,” ujarnya.
Dalam pembahasan, tim perancang memberikan sejumlah catatan penting. Mulai dari penyesuaian dasar hukum, perbaikan redaksional, hingga penyederhanaan pasal-pasal yang dinilai berpotensi menimbulkan kerancuan.
Tidak hanya itu, istilah-istilah dalam Raperda juga diselaraskan agar konsisten dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan lain juga tertuju pada penguatan rumusan norma agar lebih tegas dan implementatif. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan aturan tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi juga efektif dijalankan di lapangan.
Proses harmonisasi ditutup dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk kesepakatan antara pihak pemrakarsa dan Kanwil Kemenkum NTB.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah.
Ia memastikan setiap regulasi harus selaras, memiliki kepastian hukum, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Baca Juga: Nama SD Mau Diubah, Gufron: Ini Bisa Jadi Masalah Baru
Dengan pembahasan ini, empat Raperda Sumbawa diharapkan siap melangkah ke tahap berikutnya dengan kualitas yang lebih matang dan minim celah hukum.
Editor : Kimda Farida