LombokPost - Satreskrim Polres Sumbawa mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi jenis elpiji 3 kilogram di wilayah. Seorang pria berinisial RPP, 34 tahun, ditangkap karena diduga melakukan praktik pengoplosan elpiji subsidi.
Pengungkapan kasus ini berlangsung sekitar pukul 22.45 Wita, Kamis (16/4). Awalnya, polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan di Gang IV Kompleks Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng.
Plt Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Harirustaman menjelaskan, pelaku diduga memindahkan isi tabung elpiji subsidi ke tabung non subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
“Terduga pelaku memindahkan isi tabung elpiji 3 kilogram ke dalam tabung elpiji 12 kilogram non subsidi untuk kemudian diperjualbelikan,” katanya, Jumat (17/4).
Baca Juga: Bupati Sumbawa Barat Minta ASN Hemat BBM, Pakai Sepeda ke Kantor
Saat penggerebekan, petugas mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan dengan cara menyuntikkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non subsidi.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 tabung elpiji 3 kilogram berisi dan 87 tabung kosong, 10 tabung elpiji 12 kilogram berisi dan 28 tabung kosong, serta beberapa tabung ukuran 5,5 kilogram.
Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan seperti ribuan segel plastik, karet gas, konektor, heat gun, stempel, spray gun, hingga satu unit mobil Toyota Kijang yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.
“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Polres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Harirustaman.
Baca Juga: 4 Raperda Sumbawa “Dikoreksi” Kemenkum NTB, Ada Aturan Perkawinan Anak hingga Kota Pusaka!
Atas perbuatannya, pelaku RPP dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Editor : Jelo Sangaji