LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kota Bima mulai memperkuat perlindungan hukum terhadap potensi budaya dan produk lokal daerah.
Mulai dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum), pelatihan paralegal, hingga perlindungan motif tenun tradisional kini menjadi fokus utama kolaborasi kedua pihak.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi antara Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dengan Wali Kota Bima, H. A. Rahman, Kamis (7/5).
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kota Bima mengungkapkan bahwa sejumlah motif tenun khas daerah seperti Motif Tenun Bunga Satako dan Kapikeu telah didaftarkan sebagai bagian dari perlindungan kekayaan intelektual daerah.
Tak hanya itu, potensi khas daerah lain seperti Srikaya Bima atau Garoso yang disebut berpeluang menjadi produk Indikasi Geografis juga ikut dibahas.
Baca Juga: Konflik Memanas, Hizbullah Lancarkan 13 Serangan terhadap Pasukan Israel di Lebanon Selatan
Kuliner khas Rasanae Barat hingga musik dan lagu tradisional daerah pun didorong untuk segera mendapatkan perlindungan hukum melalui hak cipta.
Salah satu perhatian utama muncul dari keresahan para penenun tradisional yang masih ragu mendaftarkan motif tenun mereka.
Mereka khawatir pendaftaran hak kekayaan intelektual justru membatasi penenun lain dalam menggunakan motif tradisional tersebut.
Menanggapi hal itu, Milawati menawarkan solusi melalui skema merek kolektif agar motif tenun tetap terlindungi tanpa menghilangkan nilai budaya dan kebersamaan masyarakat penenun.
Selain isu budaya, penguatan layanan hukum masyarakat juga menjadi fokus pembahasan.
Kanwil Kemenkum NTB meminta Pemerintah Kota Bima mengoptimalkan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan, termasuk memperkuat pelaporan kegiatan melalui aplikasi Posbankum serta memperluas pelatihan paralegal bagi masyarakat.
Hingga awal Mei 2026, tercatat sudah ada 47 laporan kegiatan Posbankum yang diunggah melalui aplikasi pelaporan, dengan wilayah aktif antara lain Kecamatan Mpunda, Rasanae Barat, dan Rasanae Timur.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Bima juga didorong mengevaluasi regulasi daerah yang dianggap sudah tidak relevan agar lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Baca Juga: GMNI Gandeng Kemenkum NTB, Posbankum dan Pelatihan Paralegal Siap Menjangkau Generasi Muda
Kolaborasi ini dinilai penting bukan hanya untuk memperkuat pelayanan hukum, tetapi juga menjaga identitas budaya daerah agar tidak hilang maupun diklaim pihak lain di masa depan.
Editor : Kimda Farida