Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kanwil Kemenkum NTB Bahas Aturan Gaji Direksi Perumda Bariri, Regulasi Baru Disiapkan

Kimda Farida • Rabu, 13 Mei 2026 | 12:40 WIB
Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat saat menggelar rapat harmonisasi Raperbup tentang penghasilan organ dan pegawai Perumda Bariri Aneka Usaha di Ruang Mandalika, Selasa (12/5).
Kanwil Kemenkum NTB bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat saat menggelar rapat harmonisasi Raperbup tentang penghasilan organ dan pegawai Perumda Bariri Aneka Usaha di Ruang Mandalika, Selasa (12/5).

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa Barat terkait pedoman penetapan penghasilan organ dan pegawai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bariri Aneka Usaha, Selasa (12/5).

Rapat yang berlangsung di Ruang Mandalika Kanwil Kemenkum NTB itu membahas penyusunan aturan baru mengenai gaji, tantiem, fasilitas, hingga hak direksi, dewan pengawas, dan pegawai Perumda agar memiliki dasar hukum yang lebih jelas.

Kepala Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menegaskan harmonisasi menjadi tahapan penting agar regulasi daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diterapkan secara efektif.

“Proses harmonisasi penting untuk memastikan produk hukum daerah tersusun tepat, harmonis, dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Sumbawa Barat Sri Ayu Idayani, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA, tim perancang perundang-undangan Kabupaten Sumbawa Barat, hingga tim penata kelola hukum daerah.

Sri Ayu Idayani menjelaskan, penyusunan Raperbup dilakukan karena selama ini penetapan penghasilan direksi dan pegawai Perumda Bariri Aneka Usaha masih mengacu pada Surat Keputusan Bupati dan belum memiliki aturan khusus yang lebih rinci.

Baca Juga: Jorge Martin: Cedera Membuat Saya Jadi Lebih Kuat

Karena itu, pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi agar sejalan dengan perkembangan aturan mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk pengaturan organ, kepegawaian, dan penghasilan.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Sumbawa Barat Syamsul Hidayat menyebut penyempurnaan draft dilakukan dengan menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk terkait jenis penghasilan, besaran tantiem, fasilitas, dan hak pegawai Perumda.

Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB juga memberikan sejumlah catatan harmonisasi. Mulai dari perbaikan konsiderans, penghapusan dasar hukum yang tidak relevan, penyempurnaan ejaan, hingga penyesuaian beberapa pasal agar lebih tepat secara teknik penyusunan regulasi.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan pihaknya akan terus mendukung pemerintah daerah dalam menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.

“Harmonisasi bukan sekadar tahapan administratif, tetapi upaya memastikan regulasi benar-benar sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Raperbup tersebut diminta untuk kembali diajukan setelah dilakukan penyesuaian dengan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum.

Editor : Kimda Farida
#I Gusti Putu Milawati #Kemenkum #Kemenkum NTB #Kanwil Kemenkum NTB