LombokPost-Polres Sumbawa menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang dilakukan ayah kandung berinisial OTA terhadap putrinya, JEN.
Dugaan pencabulan itu disebut terjadi saat korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa. Kini korban telah berusia 19 tahun.
Kasus tersebut baru dilaporkan ke polisi pada Mei 2026 setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Diketahui, kedua orang tua korban telah bercerai.
Baca Juga: Perumdam Batulanteh Naikkan Tarif Air, Bupati Sumbawa Beralasan untuk Keberlangsungan Operasional
Kasatreskrim Polres Sumbawa AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti," kata Dwi dikonfirmasi Lombok Post, Minggu (12/7).
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Di antaranya, memeriksa pelapor yang juga merupakan korban, memeriksa dua saksi saksi yang mengetahui informasi dari pihak lain, serta dua saksi petunjuk di lokasi kejadian.
Baca Juga: Wabup Sumbawa Ingatkan Pejabat Jauhi Praktik Korupsi, Kelola Anggaran Secara Transparan
Selain itu, polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan medis terhadap korban melalui dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG), serta pemeriksaan psikologis bekerja sama dengan psikolog klinis RSUD Kabupaten Sumbawa.
"Kami juga telah meminta keterangan terlapor. Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan Kejari Sumbawa terkait hasil penyelidikan yang sedang berjalan," jelasnya.
Dwi mengakui penanganan perkara ini memiliki tantangan tersendiri karena dugaan tindak pidana terjadi sekitar tahun 2023. Sementara laporan baru disampaikan kepada kepolisian pada Mei 2026.
"Peristiwa ini diduga terjadi pada tahun 2023 saat korban masih SMP, namun baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada bulan Mei 2026 saat korban sudah berusia 19 tahun," ujarnya.
Dia menjelaskan, jeda waktu yang cukup lama membuat penyidik menghadapi kendala dalam mengumpulkan alat bukti fisik.
"Kami harus bekerja ekstra hati-hati, jeli, dan teliti untuk mengumpulkan alat bukti yang mungkin sudah banyak berkurang atau hilang," katanya.
Dia memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya maksimal dalam penyelidikan ini. Hal ini merupakan prioritas kami dalam memberikan kepastian hukum yang berkeadilan, baik bagi pihak pelapor maupun bagi terduga pelaku," pungkas Dwi.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post