LombokPost-Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) akan memanggil tim appraisal yang menghitung nilai pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Lamusung-Senayan. Langkah ini menindaklanjuti protes dari pemilik lahan karena ganti rugi tidak mencerminkan harga pasar.
Ketua Komisi III DPRD KSB Basuki mengatakan, usulan pembentukan panitia khusus (Pansus) pengadaan lahan pembanguna jalan Lamusung-Senayan saat ini menjadi salah satu opsi yang mungkin diambil. Namun dia menegaskan, hal tersebut masih memerlukan kajian lebih lanjut.
''Pembentukan Pansus sempat mencuat dalam rapat dengan pemilik lahan. Tapi untuk sementara fokus kami di komisi lebih dulu memanggil KJPP (tim appraisal, red), sebagai pihak yang menentukan nilai atas pembebasan lahan tersebut,'' kata dia, Sabtu (18/7).
Usulan pansus yang disampaikan anggota Komisi III Santri Yusmulyadi, menurut dia, merupakan sikap politik dan hak setiap anggota dewan. Usulan tersebut kemudian diteruskan ke pimpinan DPRD.
''Usulan itu kita bawa untuk dibicarakan dengan pimpinan lembaga. Ini sudah kami sampaikan. Arahan pimpinan, kita lebih dulu diminta memeriksa dan memanggil KJPP,'' jelasnya.
Pemanggilan terhadap tim apprasail ini sejalan dengan permintaan dan pernyataan yang dilontarkan para pemilik lahan, yang sampai saat ini masih menolak perhitungan atas ganti rugi tersebut.
"KJPP kita panggil karena masyarakat pemilik lahan menilai ada yang tidak adil atas penetapan harga antara objek yang satu dengan objek yang lain. Ada yang tinggi ada yang rendah padahal lokasinya dekat,'' akunya.
Baca Juga: Dikes KSB Komitmen Pertahankan Predikat Daerah Bebas Pasung
Dia memandang sangat perlu melalukan pemanggilan tersebut, karena penetapan harga atas ganti rugi lahan itu murni atas perhitungan appraisal itu sendiri. ''Harga ini kan bukan dari pemerintah (PUPR), tapi appraisal. Inilah kenapa pimpinan meminta kami untuk memeriksa KJPP ini, apa dasar mereka menetapkan harga masing-masing objek,'' terangnya.
Saat ini pihaknya telah meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk memfasilitasi pemanggilan tim appraisal. Rencananya, pemanggilan diagendakan setelah pembahasan APBD Perubahan.
''Kita fokus dulu terhadap permintaan keterangan KJPP. Bagaimana hasilnya nanti, apakah penjelasan mereka diterima atau tidak oleh pemilik lahan, nanti akan kita putuskan lebih lanjut seperti apa langkah yang diambil dewan,'' paparnya.
Dengan kata lain, lanjut dia, pansus mungkin saja menjadi opsi terakhir untuk menyelesaikan masalah ini. Namun skala prioritas pasca pertemuan dengan pemilik lahan ini, pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan pihak appraisal.
''Kami belum cek lagi seperti apa kesiapan PUPR menghadirkan lembaga ini. Kami juga paham, mareka saat ini juga sedang disibukkan dengan pembahasan APBP,'' terangnya.
Baca Juga: Pilkades Serentak di 21 Desa, Bupati KSB Ingatkan Jaga Netralitas
Anggota Komisi III DPRD KSB Santri Yusmulyadi menegaskan, usulan pembentukan pansus pengadaan lahan jalan Lamusung-Senayan sebagai bagian dari upaya DPRD memfasilitasi aspirasi yang disampaikan para pemilik lahan.
''Ada unsur ketidakadilan yang dirasakan oleh para pemilik lahan ini. Terutama penetapan harga yang tidak fair antara objek yang satu dengan yang lain,'' tandasnya.
Terkait dengan sikap resmi lembaga nanti, Santri tak begitu ambil pusing. Namun sebagai wakil rakyat, dia tidak bisa diam melihat ada persoalan yang dialami rakyat tapi tidak mendapat perhatian serius.
Baca Juga: Pemda KSB Bongkar Rantai 'Permainan' Distribusi Elpiji 3 Kg, Harga Tembus Rp 60-100 Ribu
Dia mencontohkan unsur ketidakadilan yang dialami pemilik lahan ini terkait dengan nominal ganti rugi. Objek lahan yang ada di Desa Senayan, depan pintu masuk jalan negara nilainya ditaksir Rp 35 juta, tapi harga itu berbeda jauh dengan objek kedua, sementara lokasinya tepat berada di belakang lahan pertama. ''Harganya berkisar antara Rp 6 juta sampai Rp 7 juta," sebut dia.
Harga ini berbeda lagi dengan pembebasan lahan yang berada tepat disamping kantor Desa Lamusung. Padahal lahan sama-sama ini depan jalan negara.
"Lahan itu harganya sampai Rp 37 juta, lahan di belakangnya lagi itu Rp 19 juta. Ini ada apa? Sementara dari sisi penilaian sederhana kita, itukan lahan produktif, kok bisa lahan nonlroduktif nilainya lebih tinggi dibanding lahan produktif,'' tegasnya.
Editor : Jelo SangajiSumber : Lombok Post