Diduga Cemari Laut, Penanggung Jawab Kapal Pengangkut Batu Bara yang Tenggelam di KSB Dipolisikan 

Jelo Sangaji • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 14:09 WIB
Inilah kapal tongkang yang tenggelam di Pelabuhan Benete, KSB, pekan lalu. 
Inilah kapal tongkang yang tenggelam di Pelabuhan Benete, KSB, pekan lalu. 

LombokPost-Front Pemuda Taliwang (FPT) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melaporkan insiden tenggelamnya kapal tongkang pengangkut batu bara di Pelabuhan Benete, Kecamatan Maluk.

Mereka melaporkan dugaan tindak pidana kerusakan lingkungan dan wilayah pesisir. 

"Kami juga sudah melampirkan dokumen pendukung termasuk bukti foto,'' kata Presiden FPT KSB M Sahril Amin De Naga, Senin (17/8). 

Baca Juga: Tongkang Batu Bara Tenggelam di Sumbawa Barat, Dewan Desak Investigasi Menyeluruh

Dalam pelaporannya, FPT mencatumkan perusahaan, pemilik tongkang hingga operator yang bertanggungjawab sebagai terlapor. Termasuk pihak penerima batu bara yang ada di KSB.

''Langkah hukum ini adalah hak setiap warga negara. Kami harus menggunakan jalur ini, karena ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut. Termasuk penanganan pasca kejadian,'' katanya. 

Akibat tenggelamnya tongkang ini, dia menduga perairan sekitar menjadi tercemar dan merugikan masyarakat sekitar. Termasuk nelayan yang selama ini beroperasi sekitar area pelabuhan. Sementara hingga saat ini, tidak ada bentuk tanggung jawab yang diberikan perusahaan, termasuk operator penanggung jawab pengelola kegiatan tersebut.

''Termasuk penerima batu bara (PLTU Kertasari,red). Mereka juga harus ikut bertanggung jawab,'' tegasnya lagi. 

Baca Juga: Pilkades Serentak di KSB Siap Gunakan Sistem Digital, Bupati Amar Uji Coba E-Voting

Sahril melihat belum ada itikad baik yang dilakukan para pihak yang bertanggung jawab dalam insiden tersebut. ''Akibat muatan yang masuk ke laut, itu membahayakan ekosistem perairan sekitar. Tapi hingga saat ini tak ada satu pun langkah yang mereka ambil,'' sesalnya.

Dia menduga perusahaan telah melanggar  pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air laut, baku mutu udara atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. 

Mereka juga diduga melanggar pasal 35 huruf c junto pasal 75 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, larangan melakukan tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan ekosistem pesisir. 

Selain itu, pasal 229 junto pasal 325 undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayanan terkait pembuangan limbah, muatan atau kegagalan nahkoda/pemilik kapal dalam menanggulangi pencemaran dari pengoperasian kapal. 

''Alat bukti yang ikut kami lampirkan di antaranya foto dan video dokumentasi hamparan tumpahan batu bara di pesisir pantai, sampel air laut dan material batu bara dari lokasi terdampak serta pernyataan tertulis atau daftar tanda tangan saksi nelayan setempat yang terdampak langsung secara ekonomi,'' rincinya. 

Sahril meminta, pihak kepolisian segera mengusut tuntas laporan tersebut. ''Kami minta lokasi kejadian segera dipasang garis polisi guna mengamankan barang bukti, serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggungjawab,'' tandasnya. 

Baca Juga: Kajari Baru Sumbawa Barat Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Combine

Di sisi lain, informasi yang diperolehnya, dalam dokumen resmi yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelebuhan Kelas 1 Banjarmasin nomor SL010.IDBDJ.0726.001028 tentang persetujuan barang curah padat, tongkang tersebut milik PT Seno Hidayat Lines. Kapal tersebut dioperasikan agen PT Immanu Sukses Bersama. 

Kapal dengan nama lambung Seno Hidayat VII berangkat dari pelabuhan Sungai Puting dengan membawa sekitar 5.001 ton batu bara. Batu bara tersebut dalam manifest tercatat dikirim oleh PT Amanah Batu Alam Persada. ''Kami juga minta ini diusut, jangan sampai memang dari awal ada dugaan kesengajaan dalam peristiwa tersebut,'' tambahnya.

Editor : Jelo Sangaji
Sumber : Lombok Post
cemari laut kapal tongkang Polres Sumbawa Barat batu bara