LombokPost-Nilai penyertaan modal Pemda Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kepada empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2026 mencapai Rp 47,4 miliar.
Dari total tersebut, penyertaan modal kepada PT Bank NTB Syariah Rp 25 miliar. Kemudian Perumdam Barinas Rp 7,4 miliar, Jamkrida Rp 5 miliar, serta PT BPR Syariah NTB Rp 10 miliar.
Angka tersebut mencuat dalam pertemuan Front Pemuda Taliwang (FPT) dengan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD KSB dan perwakilan pemerintah daerah, Kamis (27/8).
Pertemuan yang digelar untuk membahas penyertaan modal ditunda. Sejumlah pihak yang diharapkan memberikan penjelasan tidak hadir, termasuk perwakilan Pemda KSB dan anggota Banmus DPRD.
Baca Juga: Bupati Sumbawa Barat Minta Kurikulum Muatan Lokal Dikaji Ulang
President FPT Sumbawa Barat Sahril Amin Dea Naga meminta agenda tersebut dijadwalkan ulang. "Kita agendakan ulang saja pimpinan. Mengingat perwakilan pemda yang hadir tidak lengkap, termasuk anggota Banmus juga tidak lengkap," kata Sahril, Jumat (28/8).
Menurut dia, pihaknya meminta penjelasan secara utuh terkait empat perda yang menjadi dasar penyertaan modal tersebut. Penjelasan yang diminta mulai dari proses pengesahan perda hingga besaran penyertaan modal yang akan diberikan selama lima tahun ke depan.
Sahril menilai penjelasan tersebut penting, mengingat nilai penyertaan modal yang cukup besar. Apalagi, kebijakan tersebut akan berdampak terhadap APBD KSB selama beberapa tahun ke depan.
"Angka penyertaan modal ini tidak sedikit dan itu berlangsung selama lima tahun. Artinya, setiap tahun ada APBD kita yang wajib dijadikan penyertaan modal ke empat BUMD tadi," tegasnya.
Baca Juga: Kebakaran Lahan di Sumbawa Hanguskan Tanaman Produktif Warga, Diduga Dipicu Puntung Rokok
FPT tidak ingin pertemuan yang digelar secara terbatas tersebut justru tidak menghasilkan keputusan maupun penjelasan yang diharapkan. Menurutnya, informasi mengenai penggunaan APBD untuk penyertaan modal merupakan hak masyarakat untuk diketahui.
"Ini menjadi hak publik untuk tahu. Makanya saya minta diagendakan ulang saja, menunggu sampai semuanya lengkap. Supaya bisa dijelaskan secara detail," ujarnya.
Ketua Banmus DPRD KSB Andi Laweng membenarkan pertemuan tersebut harus dijadwalkan ulang. Hal itu dilakukan agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat hadir dan memberikan penjelasan sesuai yang diminta FPT.
"Sesuai permintaan FPT kita akan agendakan ulang. Mudah-mudahan pertengahan September kita semua siap," katanya.
Meski pertemuan berlangsung singkat, Banmus tetap memberikan penjelasan umum terkait empat perda yang telah disahkan DPRD KSB. Andi menegaskan, seluruh perda tersebut merupakan usulan dari pihak eksekutif.
"Perda ini usulan dari Pemda KSB. Kami di DPRD secara kelembagaan melakukan pembahasan sesuai mekanisme yang diatur tentang penyusunan, pembahasan dan penetapan perda," jelasnya.
Baca Juga: Kartu Sumbawa Barat Maju Pendidikan, 11.189 Siswa Terima Biaya Awal Masuk Sekolah
Dia memastikan proses pembahasan dan penetapan perda dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, terkait besaran penyertaan modal yang akan disetorkan setiap tahun kepada masing-masing BUMD, pengusulannya berada di tangan pemerintah daerah.
"Memang nanti pembahasannya tetap bersama DPRD Sumbawa Barat. Tapi yang mengusulkan itu tetap dari eksekutif," paparnya.
Dia kembali menyebutkan, total penyertaan modal Pemda KSB kepada empat BUMD pada tahun ini mencapai Rp 47,4 miliar. "Seperti yang sudah dijelaskan perwakilan Pemda KSB tahun ini Rp 47,4 miliar," katanya.
Anggota Banmus DPRD KSB Iwan Irawan mengapresiasi langkah FPT yang meminta penjelasan mengenai kebijakan penyertaan modal tersebut. Menurutnya, sikap FPT merupakan bagian dari kontrol masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya APBD yang dialokasikan sebagai penyertaan modal.
"Kita usahakan pada agenda pertemuan ulang nanti semua pihak dapat hadir. Sehingga apa yang menjadi pertanyaan FPT bisa terjawab," pungkasnya.
Editor : Jelo JSumber : Lombok Post