Suami Sibuk Cari Nafkah, Istri di Sumbawa Asyik Bercumbu dengan Selingkuhan di Rumah

Jelo J • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 16:21 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. (Dok JPG)
Ilustrasi perselingkuhan. (Dok JPG)

 

LombokPost-Sebuah rumah Dusun Bukit Gratak, Desa Usar, Kecamatan Plampang, Sumbawa, digerebek warga. Wanita berinisial R, 23 tahun, ketahuan sedang berduaan dengan pria lain diduga selingkuhannya berinisial IA, 28 tahun.

Keduanya diduga terlibat tindak pidana perzinahan. Peristiwa tersebut terjadi, Rabu (2/9) dini hari. Saat itu, suami R diketahui sedang berada di luar kota untuk mencari emas.

Warga yang mencurigai aktivitas di rumah R kemudian mendatangi kediaman tersebut. Saat tiba, warga mendapati IA berada di dalam rumah bersama R.

Baca Juga: Pemda KSB Dinilai Terburu-buru Alokasikan Penyertaan Modal ke Perumda Barinas Rp 7,4 Miliar

Kedatangan warga semakin ramai. Situasi pun memanas hingga sejumlah orang nyaris melakukan tindakan kekerasan terhadap keduanya.

Kepala dusun setempat berupaya meredakan situasi dan segera menghubungi Polsek Plampang.

Kapolsek Plampang Iptu K Joko Wilopo mengatakan, laporan diterima sekitar pukul 01.40 Wita. Personel piket langsung menuju lokasi untuk mencegah aksi main hakim sendiri.

“Kami menerima informasi adanya kerumunan warga yang mulai memanas dan berpotensi terjadi aksi main hakim sendiri. Personel piket langsung kami arahkan ke lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus memastikan keselamatan kedua terduga,” ujar Joko, kemarin.

Baca Juga: Pemda KSB Klaim Dokumen Aset Jalan Lamusung-Senayan Lengkap, Dewan: Mana Sertifikatnya?

Polisi kemudian mengamankan R dan IA dari lokasi dan membawa keduanya ke Mapolsek Plampang. Dari pemeriksaan sementara, keduanya mengakui telah menjalin hubungan selama sekitar dua tahun.

"Kami masih mendalami keterangan keduanya serta fakta-fakta lain dalam perkara tersebut," jelasnya.

Penanganan kasus selanjutnya dikoordinasikan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sumbawa. Joko menegaskan, pihaknya tidak membenarkan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada kepolisian. Setiap persoalan hukum harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan atau tindakan main hakim sendiri,” pungkasnya.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
Polsek Plampang Sumbawa perselingkuhan