“Kasihan juga jika siltap diblokir,” kata Hanapi saat dihubungi Lombok Post, Kamis (27/1).
Sebagai Kepala Desa Pematung yang juga menjadi desa mekar dari Rensing induk, Hanapi tidak ingin berkomentar banyak mengenai SK Bupati tentang pembagian tanah pecatu tersebut. Menurutnya, kebijakan Bupati Lotim HM Sukiman Azmy sangat diterima melihat keberadaan desa mekar. “Boleh dikatakan berkeadilan dari sisi desa mekar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, khusus untuk desa Rensing dengan empat desa mekarnya, Pematung, Jero Gunung, Rensing Bat, dan Rensing Raya, sudah ada titik temu. Dalam waktu dekat, pembagian tanah pecatu sesuai SK Bupati akan segera dapat dilakukan.
Kepala Desa Rensing induk Lalu Subari Azhari mengatakan dengan berat hati mematuhi SK Bupati tentang pembagian tanah pecatu. Mulai dari sistem pembagian sampai dengan waktu pembagian yang telah ditetapkan.
“Mau bagaimana lagi, kami punya anak istri yang harus dikasi makan,” kata Subari pada Lombok Post.
Dijelaskan, dari awal pihaknya berharap pembagian tanah pecatu diserahkan kepada desa induk. Bukan Pemkab Lotim yang melakukanya. Selain itu, tanah pecatu saat ini sebagian sudah disewakan pada petani.
Itulah mengapa pihaknya meminta agar waktu pembagian ditunda sampai tahun depan. “Jujur saja, sebenarnya kami merasa ditekan. Kita dipaksa. Kalau tidak setuju, anak istri kami mau makan apa,” keluhnya.
Sejauh ini, pihaknya sudah menyiapkan surat pernyataan persetujuan pembagian tanah pecatu. “Tinggal menunggu ditandatangi sama desa mekar,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Lotim M Hairi mengatakan memblokir ADD tiga desa yang belum mengindahkan kebijakan Bupati Lotim untuk membagi tanah pecatunya dengan desa mekar. “Kita blokir ADDnya sampai dengan ada surat pernyataan persetujuan untuk membagi tanah pecatu,” kata Hairi. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita