Di sana ada empat item alokasi. Pertama, Bantuan Langsung Tunai paling kurang 40 persen, ketahanan pangan dan hewani paling kurang 20 persen, penanganan Covid-19 paling kurang 8 persen, dan program prioritas sektor lainnya.
Kadis PMD Lotim M Hairi mengemukakan, pemerintah desa mesti memperhatikan dengan seksama alokasi DD. “Jangan sampai keluar dari empat item yang sudah ditentukan tersebut,” jelasnya.
Konsekuensi dari tidak dialokasikannya penggunaan DD minimal 40 persen untuk BLT berdampak signifikan pada proses pencairan DD di tahap berikutnya. Kata Khairi, bagi desa yang dalam laporannya keluar dari empat item tersebut pada laporan tahap pertama, maka pencairan DD ditahap berikutnya akan bermasalah.
Pencairan DD yang dilakukan secara bertahap, 40 persen tahap pertama, 40 persen tahap kedua, 20 persen di tahap ketiga harus menjadi pertimbangan. Jika pada tahap pertama alokasinya menyimpang, maka 40 persen tahap kedua tidak bisa dicairkan. “Kades harus taat, kalau tidak akan penundaan pencairan," tegasnya.
Dijelaskan, memang tidak sedikit dari kepala desa yang keberatan dengan aturan terbaru pemerintah pusat tersebut. Alokasi DD untuk BLT sebesar 40 persen dirasa terlalu besar. Di mana begitu banyak janji politik yang tidak bisa ditepati dengan aturan alokasi tersebut.
Namun Khairi menjelaskan, pemerintah desa bisa tetap memperioritaskan pembangunannya dengan memaksimalkan anggaran prioritas lainnya sebesar 38 persen. “Janji bisa diselesaikan tahun depan,” jelas Hairi. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita