“Ini memang harus segera sampai ke masyarakat. Terutama tentang ancaman pidana bagi orang tua yang memaksakan perkawinan anak,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Ahmat pada Lombok Post, kemarin (22/6).
Dalam rapat pencegahan kekerasan seksual yang digelar di ruang rapat utama kantor bupati Lotim kemarin, Ahmat menegaskan UU TPKS tersebut. Terutama pada pasal 10 ayat 1 yang menyatakan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.
“Pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” jelas Ahmat.
Begitu juga pada pasal 10 ayat 2 sebagaimana termaktub pada ayat 1 tentang pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya, dan pemaksaan perkawinan pelaku dengan korban pemerkosaan. Ahmat menegaskan, tiga poin pada pasal 10 ayat 2 tersebut akan mengancam banyak orang tua di gumi patuh karya.
“Jadi kalau merujuk pada ancaman pasal 10 tersebut, orang tua yang menikahkan anaknya yang masih di bawah umur atau dengan unsur pemaksaan bisa masuk penjara semua,” tegasnya.
Untuk itu, UU TPKS yang juga mengatur hukum terkait kekerasan seksual harus disosialisasikan ke masyarakat. Ia mendorong berbagai pihak terkait untuk menyampaikan beberapa hal penting terkait UU TPKS. Memang ada rentang waktu yang mesti diberikan sebelum aturan dalam undang-undang tersebut diterapkan.
“Idealnya 6 bulan dari sejak disahkannya undang-undang tersebut. Karena jangan sampai memang benar masyarakat kita tidak tahu mengenai hal itu,” jelasnya.
Tahun ini, angka perkawinan anak diklaim mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Kata Ahmat, kasus tersebut mengalami penurunan setelah Pemkab Lotim membangun kerjasama dengan Pengadilan Agama Selong dalam mencegah perkawinan anak di Lotim. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita