“Jika sebelumnya ada program relaksasi, sekarang kita menjalankan program Rehab,” kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kantor Cabang Selong Ganita Sumartini pada awak media Jumat (22/7).
Program tersebut dilatarbelakangi oleh rendahnya kemampuan peserta membayar iuran pada saat pandemi Covid-19. Tingginya jumlah peserta PBPU yang menunggak menyebabkan menurunnya jumlah peserta yang aktif. Kata Ganita, di Lotim sendiri, jumlah peserta yang menunggak sampai 24 bulan sebanyak 47 ribu. Jika ditotal, jumlah tunggakan peserta tersebut mencapai Rp 35 miliar.
Program rehab diharapkan dapat menjadi solusi bagi peserta untuk dapat membayar iuran yang belum bisa dibayarkan. Secara teknis, syarat untuk bisa membayar iuran secara bertahap adalah peserta memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau 4 sampai 24 bulan. Selanjutnya, peserta dapat mendaftar melalui aplikasi mobile JKN atau BPJS Kesehatan care center 165. “Maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan,” jelas Ganita.
Menurut Ganita, program tersebut diluncurkan berdasarkan kebutuhan peserta secara umum di seluruh Indonesia. Di mana, tidak sedikit dari peserta yang berharap mendapat keringanan dengan mencicil iurannya. Ia berharap, peserta PBPU di Lotim yang saat ini masih menunggak dapat mengikuti program ini.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Selong Gusti Ngurah Catur Wiguna menerangkan, saat ini pihaknya berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta dengan berbagai program. Menurutnya, persoalan yang dihadapi akan selalu ada.
“Karena itu kami terus berbenah dan mengevaluasi berbagai program dan pelayanan untuk terus menjadi lebih baik,” jelasnya. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita