Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengedar Sabu di Sekarteja Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim

Rury Anjas Andita • Senin, 8 Agustus 2022 | 09:30 WIB
PERKUAT BUKTI: Tim Khusus Ditresnarkoba bersama tim K-9 Polda NTB menggeledah ruang karaoke khusus di rumah Mandari di Selagalas, Mataram, Rabu (6/1) malam. (harli/lombok post)
PERKUAT BUKTI: Tim Khusus Ditresnarkoba bersama tim K-9 Polda NTB menggeledah ruang karaoke khusus di rumah Mandari di Selagalas, Mataram, Rabu (6/1) malam. (harli/lombok post)
SELONG-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lotim kembali meringkus seorang terduga pengedar sabu di wilayah hukum Gumi Patuh Karya. Kali ini, lelaki berinisial MS, 35 tahun digerebek di rumahnya di Kelurahan Sekarteja, Kecamatan Selong.

“Pelaku ini sudah cukup lama kami curigai,” kata Kasatresnarkoba Polres Lotim AKP I  Gusti Ngurah Bagus Suputra pada awak media, Sabtu (6/8) lalu.

Berdasarkan laporan dari masyarakat yang selama ini diresahkan oleh keberadaan terduga pelaku MS yang diduga sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya. Dari laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Lotim beberapa kali melakukan pengintaian. Hingga pada saat yang tepat, setelah menjalin koordinasi tim yang solid pihaknya melakukan penggerebekan pada Kamis (5/8) lalu.

Saat digerebek, terduga pelaku MS saat itu sedang berada di rumahnya dalam kondisi sakit. Bersama sejumlah saksi, polisi kemudian menggeledah tubuh terduga pelaku. Tidak ditemukan barang bukti di sana, penggeledahan dilakukan di area rumah terduga dan ditemukan sebuah kantong plastik hitam yang berisi narkoba jenis sabu sebanyak 5 poket.

Selain itu, polisi juga mendapatkan sebuah timbangan digital, korek api gas, dan barang bukti lainnya. "Totalnya ada 21,34 gram. Jumlah tersebut terdiri dari 97 poket siap edar," jelas Suputra.

Dijelaskan, MS diketahui menerima barang dari pengedar yang berasal dari Kecamatan Aikmel. Para pembelinya sendiri akan langsung datang ke rumah MS. Kata Suputra, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus terhadap terduga pelaku lainnya yang diterangkan oleh MS.

Akibat perbuatannya, MS dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (tih/r5) Editor : Rury Anjas Andita
#Pengedar Sabu #Polres Lotim #Sekarteja