Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lahan Dicemari Limbah Galian C, Petani Bawang di Lotim Ogah Bayar Pajak

Supardi/Bapak Qila • Selasa, 21 November 2023 | 10:05 WIB

 

Salah seorang petani melihat kondisi tanaman bawang merahnya yang mati karena tercemar limbah Galian C.
Salah seorang petani melihat kondisi tanaman bawang merahnya yang mati karena tercemar limbah Galian C.
 

LombokPost-Petani bawang merah di Subak Lendang Mudung, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, enggan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Ini sebagai bentuk protes karena lahan bawang mereka dicemari limbah Galian C.

Akibat limbah itu, lahan mereka tidak produktif lagi. Bahkan tanaman bawang merah petani mati.

"Kami kecewa dengan pemerintah ini, karena tidak kunjung memenuhi tuntutan kami selaku petani. Padahal kami sudah lama protes terkait persoalan limbah ini," ujar salah seorang petani Muhdar Amin.

Dampak limbah berupa lumpur itu mengakibatkan produktivitas lahan pertanian menurun drastis.

Dalam kurun waktu 5 tahun, petani kerap mengalami gagal panen.

”Kami rugi. Bayangkan, dalam sekali tanam kami mengeluarkan modal mencapai puluhan juta,” sebutnya.

Dia sudah beberapa kali menanam bawang merah dan hasilnya menurun. Terkadang sebagian bawang merah mati.

Dengan kondisi lahan yang tidak produktif, Amin mengaku, sulit untuk balik modal, apalagi bisa untung.

”Saya dan petani lainnnya merasa kecewa berat pada perilaku penambang yang membuang limbah sembarangan,” keluh dia.

"Kalau sudah begini kondisi bawang ini sudah tidak harapan lagi untuk bisa hidup kembali. Jangankan untung, balik modal saja sulit. Buat apa bayar pajak, toh juga kita dibiarkan begini," ujarnya.

Selain tanaman mati dan lahan tidak produktif, lahan petani juga dipenuhi batu apung dan pasir.

Kini, lahan mereka sudah berubah menjadi putih kemerah-merahan.

Amin mengaku, mereka sudah protes berkali-kali kepada pemilik tambang, Pemda Lombok Timur, dan Pemprov NTB.

Namun belum bisa menyelesaikan masalah yang dialami petani.

"Ketika kami ribut, maka mereka akan menyetop membuang limbahnya. Tapi nanti setelah sebulan, lagi mereka akan membuangnya," pungkasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim HM Muksin  menjelaskan bahwa PBB P2 merupakan kewajiban bagi setiap warga negara.

Pembayaran PBB setiap tahunnya tidak melihat dari penghasilan dan usaha masyarakat. 

"Pajak harus tetap dibayarkan. Karena kan pajak ini dari rakyat dan akan kembali untuk rakyat juga. Makanya pajak ini menjadi salah satu sumber PAD yang akan menjadi sumber  dana pembangunan di masyarakat," katanya.

Dia menjelaskan, besaran PBB P2 sangat kecil.

Rata-rata setiap SPPT hanya membayar Rp 15 ribu per objek.

Sehingga, menurutnya, petani tidak perlu harus menunggu waktu panen baru membayar pajaknya.

"Pajak itu demi kepentingan orang banyak. Jadi marilah kita sama-sama sadar untuk taat membayar pajak masing-masing," ucapnya. (cr-par/r8)

 

 

 

Editor : Marthadi
#petani bawang #Pajak #galian c #Lombok Timur