Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Menyalahi Aturan, Ratusan APK Peserta Pemilu Dicopot Panwascam Selong

Supardi/Bapak Qila • Sabtu, 16 Desember 2023 | 09:05 WIB

 

 

Panwascam Selong menertibkan APK di depan kantor bupati Lotim.
Panwascam Selong menertibkan APK di depan kantor bupati Lotim.

LombokPost-Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang menyalahi aturan ditertibkan Panwascam Selong, Lombok Timur (Lotim).

”Sudah ratusan kita turunkan. Masih ada APK yang belum (diturunkan), kita akan lakukan secara bertahap,” terang Ketua Panwascam Selong Abdurrahim, Kamis (14/12).

Pemasangan APK itu disebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk itu ratusan APK itu diturunkan dan ditertibkan terutama di sejumlah lokasi yang sangat dilarang.

Kata dia, sebelum melakukan penertiban APK itu pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dan bersurat kepada masing-masing peserta pemilu untuk menertibkan sendiri APK yang dipasang dalam jangka waktu 3x24 jam.

Akan tetapi sampai dengan batas waktu yang ditentukan itu tidak ada peserta pemilu yang turun menertibkan. 

”Jadi sudah ada aturan melarang untuk tidak memasang APK di sejumlah titik,” ujarnya.

Ratusan APK yang ditertibkan itu mulai dari poster dengan jumlah sebanyak 437 lembar. Banner sebanyak 22 lembar, baliho 10 lembar. Bendera partai sebanyak 4 buah dan spanduk sebanyak 22. APK ini terpasang mulai dari Jalan Ahmad Yani, TGKH Zainuddin Abdul Madjid, dan Diponegoro.

Setelah penertiban ini, pihaknya mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak lagi memasang APK di tempat terlarang.

”Kami harap agar peserta pemilu bisa memperhatikan, kebersihan, estetika dan keindahan kota, hal itu sudah diatur dalam undang-undang,” pungkasnya.

Sementara itu Pj Bupati Lotim H M Juaini Taofik saat menggelar rakor bersama KPU Lotim belum lama ini meminta agar menyamakan standar untuk penertiban pemasangan APK.

Sekaligus memberi ruang yang sama bagi seluruh kontestan Pemilu.

”Standar harus kita samakan di Selong, di Sembalun, maupun di Jerowaru karena kita memang ada di aturan yang sama,” ungkapnya.

Terkait lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Lotim ini, telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

Dalam peraturan itu dijelaskan lokasi pemasangan APK Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah. 

Terkait lokasi pemasangan APK ini, terdapat beberapa titik prioritas untuk dihindari.

Seperti kawasan perkantoran pemerintah, sarana ibadah dan fasilitas lainnya.

”Kalau bisa lokasi-lokasi seperti kawasan kantor pemerintahan rumah ibadah dan lainnya supaya dihindari untuk dipasangkan APK,” pesannya. (cr-par/r11)

Editor : Marthadi
#Pemilu #Kampanye #Panwascam #apk #caleg #Selong #Lotim