Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Massa Minta Pimpinan Ponpes Al Maarif Dibebaskan terkait Kasus Dugaan Pelecehan

Supardi/Bapak Qila • Jumat, 1 Maret 2024 | 15:45 WIB

 

Massa Ponpes Al-Maarif saat berdemonstrasi di depan kantor Kejari Lotim.
Massa Ponpes Al-Maarif saat berdemonstrasi di depan kantor Kejari Lotim.
LombokPost-Massa pendukung pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Maarif Baiturrahman, Desa Bagik Papan, berdemo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim), Kamis (29/2).

Mereka meminta Pimpinan Ponpes Al Maarif, Suhaili yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati berinisial PT, dibebaskan dari tuduhan.

”Ustad Suhaili tidak pernah melakukan perbuatan asusila. Semua itu bohong dan fitnah,” terang kordum aksi Ahmad Apandi.

Disebutkan, empat orang saksi yang diajukan dalam persidangan, tidak ada satu pun yang menerangkan peristiwa bahwa korban dilecehkan Suhaili. Ia menilai tuduhan pelecehan seksual itu merupakan fitnah.

Dikatakan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam dakwaannya hanya berdasarkan keterangan satu orang pelapor saja. Tanpa didukung alat bukti maupun barang bukti kuat lainnya.

”Keterangan pelapor juga dibantah 4 orang saksi. Keempat saksi ini yang melihat, mendengar langsung saat peristiwa itu,” sebutnya.

Barang bukti yang dihadirkan jaksa saat persidangan berupa pakaian milik korban PT, juga tidak ditemukan adanya hal-hal yang membuktikan terdakwa pernah menyentuh barang bukti tersebut. Seperti adanya sidik jari terdakwa, air liur, darah, rambut.

”Hasil visum terhadap terduga korban secara jelas menyimpulkan tidak terdapat kelainan atau tanda-tanda yang membuktikan pelapor PT mengalami pelecehan atau kekerasan seksual, sebagaimana di dakwakan JPU,” bebernya.

Dalam aksi tersebut massa menuntut Suhaili bisa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Memulihkan nama baik, harkat, dan martabatnya.

Massa aksi juga meminta Suhaili dikeluarkan dari tahanan dan hentikan proses peradilan.

Selain itu massa aksi juga meminta agar jangan merusak karakter dan citra ponpes.

Pihaknya meminta agar dilakukan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi dengan objektif dan benar. Sehingga tidak menjadikan perkara ini untuk mencari popularitas.

Terpisah Kasi Intel Kejari Lotim Moh. Rasyidi menyampaikan perkara Suhaili saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Selong. Sudah masuk dalam proses pembacaan tuntutan. (cr-par/r11)

Editor : Marthadi
#Demonstrasi #Ponpes #Kejari #Pelecehan #santriwati #Lotim