LombokPost-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Timur (Lotim) menggandeng Forum Jurnalis Lombok Timur (FJLT) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
”Perda ini butuh sosialisasi kepada masyarakat, agar bisa diketahui dan dipahami. Untuk itulah kami harap melalui teman-teman FJLT bisa tersosialisasikan,” ujar Kepala Bidang PBB-P2 Bapenda Lotim M. Tohri Habibi, Senin (8/4).
Perda terbaru tersebut khususnya terkait dengan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa tarif PBB P2 tahun ini turun sebesar 0,01 persen yang sebelumnya 0,2 persen. Sementara tarif PBB-P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak sebesar 0,08 persen, sebelumnya 0,1 persen.
Sedangkan untuk Jumlah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) disesuaikan harga di wilayah tersebut. Tohri mencontohkan letak objek pajak di wilayah Selong, pada tahun 2023, jumlah PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp 18.246. Sedangkan tahun 2024, PBB-P2 yang harus dibayar sebesar Rp 53.712.
Sementara PBB-P2 bagi pengusaha. Salah satu contoh di SB Terara, tahun 2023 harus membayar PBB-P2 sebesar Rp 2.326.438. Sedangkan tahun 2024 sebesar Rp 657.904. ”Setelah kita sesuaikan NJOP, ada rasa keadilan dalam pengenaan PBB-P2 sesuai dengan kondisi senyatanya saat ini,” katanya.
Selain NJOP, tarif BPHTB juga menurun sebesar 4 persen sebelumnya 5 persen. Menurut Tohri, teransaksi jual beli di desa atau peralihan hak atas tanah dan bangunan seringkali tidak diketahui Bapenda. Hal ini menyebabkan data SPPT PBB-P2 tidak update.
”Ini penyebabnya kenapa kemudian orang meninggal dunia masih minta pajak, secara administrasi tidak boleh. Karena itu tahun ini kita lakukan pendataan massal terkait data real wajib pajak ini,” jelasnya.
Untuk pembayaran pajak PBB-P2, Tohri berharap masyarakat melakukan teransaksi online dengan mengakses https://periri.lomboktimur.go.id/, kemudian pengunjung laman dan diminta memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tertera di SPPT.
Melalui halaman ini, wajib pajak bisa melihat tunggakan dan jumlah yang harus dibayar sesuai luas aset serta bangunan dimiliki. Teransaksi melalui lama periri Lotim ini merupakan inovasi untuk mencegah terjadinya kebocoran pajak PBB-P2. Kendati, tidak sedikit kasus juru pungut mengendapkan pajak masyarakat dan ada juga faktor kelalaian petugas.
”NOP ini cukup disimpan di HP. Kapan mau bayar PBB, wajib pajak hanya memasukkan NOP saat mengakses laman periri,” pungkasnya. (cr-par/r12)
Editor : Pujo Nugroho