LombokPost-Kantor Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur (Lotim) disegel warga.
Aksi tersebut diperkirakan terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.00 Wita, Senin (20/5).
Penyegelan didasari keinginan masyarakat yang menolak kades kembali menjabat.
Alasannya, kades sempat masuk penjara karena terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 2023 lalu.
”Kalau waktu penyegelan saya tidak tahu dan siapa yang melakukan. Tapi masyarakat sudah muak dengan pak kades. Masyarakat tidak ingin dipimpin mantan narapidana,” terang Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiur Tebel H Wildan Nasir, Senin (20/5).
Dikatakan, kades sudah masuk kerja dua hari. Masyarakat mempertanyakan kasus hukum yang tengah dijalani.
Mengingat kades tersebut sebelumnya divonis satu tahun dan baru menjalani hukumannya beberapa bulan saja.
Sejak disidangkan kasus tersebut, masyarakat ingin kades mundur dari jabatannya. Karena tidak ingin dipimpin kades yang terlibat kasus hukum.
Keinginan untuk melakukan demonstrasi juga sudah lama, hingga puncaknya malam tadi masyarakat meluapkan kekesalannya dengan menyegel, mencoret-coret tembok dan lantai kantor desa.
”Nah sekarang saja, sampai siang kadesnya tidak mau muncul menemui masyarakat. Masyarakat tidak mau buka kantor desa sebelum kadesnya datang,” katanya.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Rusli Anhar menyampaikan, masyarakat tidak ingin dipimpin mantan napi.
Ia meminta kepada DPMD untuk tidak memperpanjang masa jabatan kades tersebut.
Cukup sampai masa jabatannya selesai di Desember mendatang.
”Kalau tidak mau dipecat hari ini. Maka jangan diperpanjang masa jabatannya sampai dua tahun,” katanya
Masyarakat mendesak DPMD dan Bupati Lotim untuk memecat kades tersebut dari jabatannya.
Karena tidak ingin dipimpin kades yang telah menipu masyarakat sendiri.
”Yang ditipu masyarakatnya sendiri. Masak dia mau menjabat lagi sebagai kades. Kalau dia baik jangankan enam tahun, seumur hidup dia bisa menjabat,” tandasnya.
Sementara itu, Kades Nyiur Tebel Maryun saat mediasi menyampaikan, dia sudah dinyatakan bebas bersyarat.
Dan dia tidak bisa dipecat dari jabatannya karena persyaratan untuk bisa dipecat dari jabatan minimal mendapatkan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan ia hanya dituntut tiga tahun dan divonis satu tahun.
”Jadi saya hanya kena pasal 55. Hanya ikut serta saja,” katanya.
Ia membantah tuduhan masyarakat telah menjual dan menipu masyarakat sendiri.
Bahkan semuanya sudah jelas dan dibuktikan di persidangan.
Bahkan pelapor juga telah mengakui bahwa dirinya tidak pernah menerima uang hasil TPPO.
Ia meminta agar masyarakat tidak mudah percaya dengan omongan atau cerita dari luar agar tidak terprovokasi.
Permasalahan yang menimpanya sudah jelas di persidangan.
”Demi Allah saya tidak pernah mengambil uang itu. Kalau saya mengambil saya tidak selamat dunia akhirat. Saya tidak pernah menipu masyarakat. Kalau saya menipu masyarakat saya berani tidak selamat dunia akhirat,” sebutnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Salmun Rahman menyampaikan, berdasarkan aturan, kades tersebut tidak bisa dipecat dari jabatannya.
Ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk memecat kades dari jabatannya.
Salah satunya minimal diancam hukuman lima tahun penjara.
”Kita akan melakukan mediasi kedua lagi nanti di kantor Camat. Baru nanti hasilnya seperti apa baru kita sampaikan ke PJ Bupati. Kita tidak bisa hanya dengar dari satu pihak saja. Siapa tahu yang datang ini hanya dari satu kubu saja,” katanya. (cr-par/r11)
Editor : Hidayatul Wathoni