LombokPost-Polres Lombok Timur (Lotim) akan merekonstruksi pembunuhan istri yang dilakukan suaminya, di Kelurahan Kembang Sari, Kecamatan Selong.
”Kami masih menunggu dari kejaksaan untuk melakukan rekonstruksi. Sambil proses merampungkan berkas tersangka agar secepatnya dilimpahkan ke jaksa,” terang Kasat Reskrim Polres Lotim AKP I Made Dharma Yulia Putra, Minggu (30/6).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan Nurul Anwar sebagai tersangka.
Rekonstruksi dilakukan untuk mengetahui detail kronologi pelaku menebas istrinya hingga meninggal dunia.
Hanya saja, untuk kepastian waktunya, Dharma belum bisa memastikan kendati ia tetap mengupayakan secepatnya.
”Kegiatan rekonstruksinya akan dilakukan secara terbuka,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Saat dimintai keterangan penyidik, tersangka mengungkapkan kronologi aksi kejamnya.
Saat itu, pelaku pulang kerja.
”Saya sempat tanya ke korban, kamu sudah makan atau belum. Tidak lama, saya disuruh meminjam parang untuk memotong daging kurban di paman korban,” ungkapnya.
Sepulang meminjam parang, pelaku kemudian menceritakan utangnya di Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang gagal diberangkatkan sebanyak 11 orang dari 41 orang yang sudah direkrut.
Ketika menyampaikan hal tersebut, korban marah sambil mencaci maki.
Anwar yang mendengar cacian itu awalnya diam dan tak merespons kemarahan istrinya.
Namun situasi tidak terkendali saat korban dan pelaku bertengkar hebat dan menampar korban.
Puncaknya, ketika korban mencaci maki orang tua pelaku dengan kata-kata kasar.
Pelaku naik pitam dan mengambil parang kemudian menebas istrinya hingga luka parah di bagian leher dan kepala.
Setelah peristiwa tersebut pelaku sempat kabur.
Namun kurang dari 24 jam Anwar berhasil ditangkap polisi di rumah ibu tirinya di Desa Semaya Kecamatan Sikur, Jumat (20/6), sekitar pukul 23.30 Wita. (par/r11)
Editor : Kimda Farida