LombokPost-Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) Paok Motong, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur, diharapkan bisa meningkatkan pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 hingga Rp 104 miliar.
Lebih tinggi dari DBHCHT 2024 sebesar Rp 78,6 miliar.
”Adanya APHT membuat Lotim tidak sekadar daerah penghasil raw material tembakau, tetapi sudah menjadi daerah penghasil cukai,” terang Kepala Dinas Perindustrian Lotim Muhammad Azlan, Minggu (17/11).
Keberadaan APHT telah memberikan dampak positif bagi Lotim.
Tidak hanya DBHCHT yang meningkat, namun juga mampu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar lokasi APHT.
Kata dia, saat ini baru dua perusahaan yang telah beroperasi di APHT.
Kemudian ada dua perusahaan lain yang sedang mengurus izin.
Diharapkan dalam waktu dekat, perusahaan tersebut bisa beroperasi.
”Kita menyiapkan lima lokal gudang di APHT untuk produksi rokok, jadi tinggal satu lagi. Dua sudah beroperasi dan dua lagi sedang berproses mengurus izin. Kami harap industri skala rumahan kita juga bisa segera masuk ke APHT,” jelasnya.
Diakui keberadaan APHT di Lotim belum mampu mencegah peredaran rokok ilegal.
Terutama rokok ilegal yang datang dari luar daerah. Mengatasi masalah ini, Dinas Perindustrian akan terus melakukan sosialisasi hingga operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Satpol PP.
“Wewenang kami hanya melakukan sosialisasi, sedangkan penindakan dilakukan Satpol PP dan Bea Cukai. Tapi pemberantasan rokok ilegal ini membutuhkan upaya bersama,” katanya.
Kabid Sarpras Dinas Perindustrian Lotim Musmuliadi menambahkan, dari dua pabrik rokok yang telah beroperasi, sebanyak 200 orang lebih tenaga kerja telah diserap APHT.
Sebagian besar tenaga kerja yang diambil berasal dari Kecamatan Masbagik dan Sikur.
”Setiap ada pembukaan pekerjaan kami selalu bersurat kepada desa-desa sekitar dan yang kita prioritaskan adalah masyarakat sekitar. APHT yang dulu ditolak masyarakat karena takut dengan asap kini memberikan dampak yang sangat baik kepada kita,” tandasnya. (par/r11)
Editor : Kimda Farida