Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Selong Geledah Kamar Warga Binaan

Supardi/Bapak Qila • Kamis, 30 Januari 2025 | 14:33 WIB

PERIKSA: Petugas Lapas Kelas IIB Selong saat geledah kamar hunian warga binaan, Rabu (29/1).
PERIKSA: Petugas Lapas Kelas IIB Selong saat geledah kamar hunian warga binaan, Rabu (29/1).
 

LombokPost-Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB,  melakukan penggeledahan di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Lapas yang dapat mengganggu keamanan selama libur Isra’ Miraj dan Imlek 2025.

“Razia ini khusus dilakukan pada saat  libur panjang Isra’ Miraj dan Imlek. Agar selama liburan tidak ada gangguan keamanan yang bisa mengganggu ketertiban di dalam Lapas,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin, Rabu (29/1).

Dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menemukan puluhan barang terlarang yang berpotensi membahayakan keamanan di dalam Lapas. Terutama di Blok 2 Kamar 26-27 dan Blok 3 Kamar 34-36.

Di antarnya obeng, cuter, gunting, korek api dan silet. Jenis handphone dan  narkoba tindak ditemukan. “Operasi ini bertujuan mencegah potensi gangguan keamanan. Kami tidak menemukan HP atau narkoba, namun barang yang disita memiliki risiko signifikan,” katanya.

Operasi ini sebagai upaya preventif Lapas Kelas IIB Selong dalam mengendalikan potensi risiko keamanan. Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan arahan dari  Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB. “Kami fokus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pemasyarakatan selama masa libur,” tambah Sihabudin.

Humas Lapas Kelas IIB Selong Saepandi menambahkan, selama libur Lapas Selong terus memperketat pengawasan dengan menambah anggota piket perbantuan dari perbantuan struktural dan semua staf. Sehingga layanan bagi warga binaan dapat terlaksana dengan baik. “Setiap barang yang masuk atau barang yang dititipkan oleh keluarga warga binaan kita pastikan bebas dari barang-barang berbahaya dan terlarang,” ujarnya.

Selama libur, kunjungan bagi keluarga warga binaan ke Lapas ditiadakan. Kunjungan akan kembali normal pada Kamis (30/1). Selama libur Lapas hanya menerima penitipan barang saja. Terkait dengan layanan titipan barang yang masuk ke dalam Lapas diperiksa dengan teliti untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang lolos ke dalam kamar hunian. (par/r6)

Editor : Redaksi Lombok Post
#keamanan #Imlek #lembaga #preventif #penggeledahan #risiko #Lapas #libur