Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Lapas Selong Usulkan Remisi Khusus 308 Narapidana pada Hari Raya Idul Fitri

nur cahaya • Jumat, 14 Maret 2025 | 09:35 WIB

 

Ahmad Sihabudin
Ahmad Sihabudin
 

LombokPost-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB, mengusulkan 308 warga binaan mendapatkan remisi khusus pada Hari Raya Idulfitri 2025 atau 1446 Hijriah. “Saat ini masih tahap verifikasi,” terang Kepala Lapas Kelas IIB Selong Ahmad Sihabudin, Kamis (13/3/).

Dari jumlah yang diusulkan itu, sebanyak 152 orang merupakan napi dengan kasus tindak pidana umum. Sementara 150 orang lainnya merupakan tindak pidana Narkotika dan 6 orang tindak pidana korupsi. Besaran remisi yang diusulkan mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari sampai dengan dua bulan.

Pengajuan remisi ini sebagian mana telah diatur dalam pasal 10 Undang-undang  Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Tidak ada pengecualian, asalkan memenuhi syarat, pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online setelah disetujui melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas ,” imbuhnya.

Warga binaan yang mendapatkan remisi ini harus memenuhi syarat diantaranya, telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah lebih baik. Aktif mengikuti program pembinaan yang dibuktikan dengan laporan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang dibuat oleh wali. Kemudian telah menunjukkan penurunan tingkat resiko melalui asesment oleh asesor Lapas.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik&Giatja), Gamal Masfhur menjelaskan, Surat Keputusan (SK) remisi hari Raya Idulfitri biasanya terbit paling lambat satu hari sebelum hari raya. “Baru kemudian kita serahkan SK-nya di Hari Raya Idulfitri. Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap diverifikasi oleh pihak ditjenpas,” katanya.

Sedangkan Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, Ahmad Saepandi menyampaikan  pemenuhan hak bersyarat warga binaan seperti remisi ini tidak dipungut biaya. Ini merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang sudah aktif mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas. “Narapidana yang belum menunjukkan penurunan tingkat resiko akan diusulkan remisi melalui skema Remisi Keterlambatan Administrasi (RKA) dan memastikan semua narapidana yang telah memenuhi syarat akan mendapatkan pengurangan masa pidana,” tutupnya. (par/r6)

Editor : Akbar Sirinawa
#Remisi #SPPN #idul fitri #warga binaan #Selong #Lapas #narapidana