Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kementerian Koperasi Hitung Mundur Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih

nur cahaya • Rabu, 4 Juni 2025 | 14:12 WIB

 

TINJAU: Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Republik Indonesia Ferry Juliantono saat melihat gerai koperasi desa merah putih di desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Lombok Timur ya
TINJAU: Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Republik Indonesia Ferry Juliantono saat melihat gerai koperasi desa merah putih di desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Lombok Timur ya

LombokPost - Kementerian Koperasi (Kemenkop) Republik Indonesia menargetkan akhir Juni 2025 ini, semua Koperasi Desa Merah Putih di Indonesia telah berbadan hukum.

Hingga pada tanggal 12 Juli mendatang yang bertepatan dengan peringatan hari koperasi semua Kopdes Merah Putih diluncurkan secara serentak di Indonesia.

“Pak Presiden Prabowo Subianto memiliki gagasan besar untuk membentuk 80 ribu koperasi desa/kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia,” terang Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) RI Ferry Juliantono, saat Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Selasa (3/6).

Pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih ini untuk mempercepat pembangunan desa melalui penguatan peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional.

Aset koperasi merah putih diakui jauh ketinggalan dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun milik swasta.

Untuk itu, Koperasi sebagai badan usaha yang termaktub dalam UUD 1945 harus ditegakkan kembali sebagai tiang perekonomian nasional.

“Presiden ingin koperasi memiliki aset dan volume usaha yang meningkat secara signifikan, dan harus sejajar bahkan bisa melampaui BUMN dan swasta,” katanya.

Koperasi di Indonesia kebanyakan bersifat simpan pinjam. Dan sebagian besar dimanfaatkan sebagai tempat pinjaman dibandingkan penyimpanan.

Hal ini akibat dari koperasi di Indonesia relatif mulai ditinggalkan. 

Pembentukan koperasi ini juga sebagai bentuk intervensi negara dalam mengatasi berbagai persoalan struktural di tingkat desa.

Mulai dari tingginya angka kemiskinan, terbatasnya akses layanan publik, maraknya praktik rentenir, distribusi barang yang belum efisien, dan sepinya lapangan pekerjaan.

“Kemudian masyarakat desa kurang mendapatkan harga yang terjangkau karena mata rantai distribusinya terlalu panjang. Sehingga masyarakat mendapatkan bahan pokok susah, mahal dan program kurang tepat sasaran,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen nyata, Presiden Prabowo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Melibatkan 18 kementerian dan lembaga, termasuk seluruh pemerintah daerah.

Selain itu, presiden juga telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, tentang pembentukan satuan tugas percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Gagasan berlian presiden ini akan menyelesaikan dua maslah besar, yakni masalah koperasi itu sendiri dan masalah-masalah yang ada di desa,” katanya.

Hingga saat ini, sebanyak 78.200 desa telah melaksanakan musyawarah desa khusus (Musdesus) pembentukan koperasi merah putih.

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

Sementara yang sedang berproses  pembentukan badan hukum sebanyak 15.000 koperasi.

Diharapkan akhir Juni, seluruh koperasi telah memiliki badan hukum. Ditargetkan dalam 2-3 hari ke depan seluruh desa/kelurahan di NTB telah melakukan Musdesus.

“Percepatan pembuatan badan hukum Kopdes Merah Putih per hari saat ini naik sampai 200-250. Presiden ingin pada 12 Juli 2025 nanti, koperasi merah putih ini resmi diluncurkan secara nasional,” ujarnya.

Disebutkan ada tujuh kegiatan utama dari koperasi ini, pertama harus memiliki kantor koperasi. Unit simpan pinjam, apotek desa, klinik desa, toko, atau gerai, gudang penyimpanan dukungan logistik seperti truk dan kendaraan distribusi.

Koperasi diperbolehkan untuk membuat usaha di luar dari kegiatan utama yang telah ditentukan oleh presiden. Dilakukan dengan melihat potensi desa masing-masing.

“Koperasi ini tidak akan menggantikan lembaga yang sudah ada seperti BUMDes, tetapi akan saling melengkapi dan memperkuat potensi lokal di desa,” ujarnya.

Koperasi ini juga diharapkan menjadi solusi nyata dalam mengatasi pengangguran di tingkat desa. Dengan target 80.000 koperasi dan masing-masing menyerap minimal 20 tenaga kerja, maka program ini diproyeksikan dapat menyerap hingga 1,6 juta tenaga kerja secara nasional.

Wakil Bupati Lotim HM Edwin Hadiwijaya menyampaikan, dari 239 desa dan 15 Kelurahan di Lotim, 100 persen sudah melaksanakan Musdesus.

Kemudian 56 desa telah berbadan hukum dan 96 desa yang baru mendaftar ke notaris.

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

“Sisanya sedang berproses, Insya Allah sebelum deadline berakhir, pembentukan koperasi sudah terselesaikan,” tutupnya.

Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mengatakan Koperasi Unit Desa(KUD) di NTB tercatat sekitar 5 ribu dan 54 persen masih hidup.

Namun kondisi KUD tersebut saat ini banyak yang hidup segan mati tak mau.

“Banyak koperasi kolaps karena kurangnya kemampuan manajerial.  Untuk itu kita akan adakan pelatihan manajerial koperasi, bekerja sama dengan perguruan tinggi dan Kementerian Koperasi, agar koperasi ini bisa hidup dan berkembang dan menjadi tonggak perekonomian nasional di dari tingkat desa,” jelasnya. (par/r6)

Editor : Siti Aeny Maryam
#Koperasi Desa #Perekonomian #BUMN #Tenaga Kerja #merah putih