Lombok Post-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembuatan sumur bor yang ada di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, tahun anggaran 2017.
“Anggaran pembuatan sumur bor ini bersumber dari APBN DIPA Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah tertentu pada Kementerian Desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi tahun 2017,” terang Plh Kasi Intelijen Kejari Lotim Ida Bagus Putu Swadharma, saat ditemui di kantornya, Jumat (13/6).
Penetapan keempat tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor Tap – 02 /N.2.12/ Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Empat tersangka tersebut yakni inisial DS, ABS, M, dan AST. Keempat tersangka ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penyedia, konsultan pengawas, dan orang yang mengerjakan proyek tersebut.
Dari empat tersangka ini, dua orang telah dilakukan penahanan yakni DS dan ABS. Sebelum itu keduanya dipanggil sebagai saksi, namun ekspos penetapan tersangka juga dilakukan di hari yang sama, sehingga keduanya langsung ditahan.
“Penetapan tersangka ini, kami lakukan kemarin Kamis sore (12/6). Tapi baru dua orang yang bisa kami tahan,” katanya.
Dua tersangka lainnya yakni M dan AST belum ditahan karena keduanya tidak bisa hadir pada saat pemanggilan sebagai saksi, sekaligus ekspos tersangka. Tetapi keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil audit pemeriksaan khusus Nomor 700/246-V/LHA. Itp. Sus-INSP/2025 tanggal 14 Mei 2025 oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.051.471.400,00.
“Total anggaran pembangunan sumur bor ini sebesar Rp 1,13 miliar dan sumur bor tersebut mangkrak,” imbuhnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya. (par/r6)
Editor : Prihadi Zoldic