LombokPost- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur berencana memberikan perlindungan bagi tanaman tembakau sebagai bentuk perhatian terhadap petani.
“Asuransi tembakau ini sebagai upaya untuk memberikan jaminan keberlangsungan usaha tembakau, karena memiliki risiko tinggi terhadap cuaca ekstrem, sehingga sangat rawan mengalami kerusakan dan gagal panen,” terang Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Lotim Mirza Sofyan.
Ia mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rencana implementasi asuransi tersebut.
Asuransi yang dimaksud berupa jaminan produksi dan akan diberikan bagi tanaman tembakau yang mengalami kerusakan akibat bencana alam.
“Tapi tidak semua kerusakan bisa diklaim. Ada penilaian khusus yang menjadi dasar pemberian asuransi,” jelasnya.
Salah satu dasar penilaian ialah tingkat kerusakan tanaman. Jika kerusakan mencapai batas yang ditentukan, maka petani berhak mendapat klaim asuransi.
Skema asuransi itu kini masih dalam tahap kajian dan penyusunan, khususnya terkait aturan kerja sama dengan pihak penyedia. Dalam kerja sama tersebut akan diatur mekanisme klaim, ambang batas kerusakan, dan proses verifikasi di lapangan.
“Regulasinya harus kuat agar bisa dipertanggungjawabkan. Tidak serta merta semua tanaman rusak langsung diklaim. Prosedur dan tahapannya harus jelas,” katanya.
Pelaksanaan program ini ditargetkan bisa berjalan dalam tiga hingga empat tahun ke depan.
Sebelumnya, petani tembakau asal Desa Pemongkong Zulkarnaen mengungkapkan, kondisi cuaca tahun ini berdampak pada pertumbuhan tembakau yang kurang bagus dan tidak merata.
Akibatnya, produksi menurun. Dari satu hektare lahan, petani hanya memperoleh 12-13 kuintal daun kering sekali panen. Bahkan, tak sedikit petani harus membeli air tangki untuk menyiram tanaman saat air bendungan surut.
“Salah satu kendala pertanian di wilayah selatan tidak adanya saluran irigasi. Sebagian besar petani memanfaatkan air hujan yang ditampung di bendunganbendungan kecil,” ungkapnya. (par/r7)
Editor : Siti Aeny Maryam