Kuasa hukum warga yang melayangkan somasi Kaswadi menerangkan, pihaknya telah melayangkan surat somasi tersebut ke Kantor Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, kemarin (14/7).
“Jadi lahan milik klien kami ini seluas 1,150 Ha atau 10.150 meter persegi. Lahan ini merupakan lahan yang belum pernah dibebaskan sebagai dasar pembangunan perumahan khusus bagi nelayan yang ada di Desa Ketapang Raya,” kata Kaswadi pada Lombok Post.
Bersamaan dengan somasi tersebut, pihaknya telah memiliki bukti kuat kepemilikan lahan kliennya. Salah satunya berupa surat keterangan tanah sementara atau yang dikenal dengan pipil garuda.
“Jadi ada Surat keterangan Tanah sementara nomor: 012/IPEDA/SKT/III/01/1980 yang dikeluarkan kepala kantor dinas luar Tk. I IPEDA Mataram pada 20 Januari 1980. Bahwa tanah surat tersebut menerangkan lahan tersebut dimiliki oleh kakek dari klien kami atas nama Daeng Anwar,” jelas Kaswadi.
Selanjutnya, pihaknya menekankan dugaan korupsi karena semestinya pemerintah desa dan pemerintah daerah memastikan lahan tempat pembangunan clear and clean. Diketahui, rumah khusus nelayan tersebut merupakan program Kementerian PUPR. Di mana proyek tersebut bernilai sekitar Rp 21 miliar dengan 100 unit rumah.
Kata Kaswadi, saat ini pihaknya memberikan kesempatan kepada kepala desa dan pihak terkait untuk bisa menyelesaikan permasalahan lahan tersebut dengan musyawarah mufakat.
“Artinya kita berharap hal ini bisa diselesaikan secara musyarawarah mufakat. Kita tahu ada lahan yang belum dibangun yang bisa dimanfaatkan. Tinggal bagaimana sisanya, lahan yang di atasnya telah dibangun perumahan itu bisa dibayar,” jelasnya.
Kaswadi menerangkan, sejak awal pembangunan rumah khusus, kliennya sudah meminta kepada kepala desa untuk melakukan pembebasan. Akan tetapi permintaan tersebut tidak direspon baik.
“Jadi bukan serta merta sekarang hal ini dipermasalahkan,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ketapang Raya Sayid Zulkipli menerangkan sudah menerima somasi tersebut. Ia dengan tegas menyatakan jika apa yang dilayangkan dalam somasi tersebut merupakan keterangan palsu yang merugikan namanya. Karena itu, ia akan membalas somasi tersebut dengan akan melaporkan kuasa hukum warga yang melayangkan somasi padanya.
“Ini hoaks. Saya mau buat laporan pemalsuan dokumen. Karena ini dokumen yang disampaikan ngarang semuanya. Jelas-jelas lahan itu merupakan lahan negara. Dan sesuai keterangan, tidak ada surat keterangan tanah itu, karena katanya dikeluarkan 20 Januari 1980. Kami cek itu hari minggu,” ujar Zulkipli.
Baca Juga: Pasokan Ikan Menipis Membuat Harga Ikan di PPI Tanjung Luar Melonjak
Zulkipli menegaskan jika dirinya merasa dirugikan. Ia menduga somasi itu bertujuan bukan untuk mencari mufakat melalui musyawarah, melainkan merupakan gertakan untuknya. Ia dengan tegas menolak dikatakan melakukan korupsi karena niatan baik membangun perumahan untuk warganya.
“Di mana korupsinya. Saya mau tanya balik ini. Kalau saya siap saja di penjara demi 100 KK warga saya yang sekarang memiliki rumah yang dibuatkan pemerintah,” tegasnya.
Zulkipli menerangkan akan segera melayangkan laporan pemalsuan dokumen, menyusul pencemaran nama baik.
“Saat ini saya sedang bersama kuasa hukum saya. Besok (hari ini,red) saya layangkan laporan. Menyusul nanti somasi. Pencemaran nama baiknya lain lagi,” terangnya. (tih)
Editor : Redaksi Lombok Post