LombokPost - Satresnarkoba Polres Lombok Timur menangkap terduga pengedar narkoba berinisial S asal Desa Masbagik.
Pelaku ditangkap di rumahnya, Senin (13/7), setelah lama menjadi target operasi Satresnarkoba Polres Lombok Timur.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut rumah S sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Rumah terduga pelaku ini kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan transaksi narkoba,” terang Kasat Narkoba Polres Lombok Timur Iptu Fesy Miharja saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/8).
Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.
Penggeledahan dilanjutkan di sekitar rumah dan tempat tertutup lainnya.
Di kamar pelaku, tepatnya di dalam lemari, polisi menemukan tas kecil warna hitam berisi satu bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan satu bungkus klip kosong, kotak permen berisi tabung kaca, dan satu klip sedang berisi sabu.
Polisi juga mengamankan satu unit handphone android, dua skop plastik, satu tabung kaca, satu gunting, dan satu korek api gas. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke halaman rumah.
“Kami kembali melakukan penggeledahan di sekitar halaman rumah terduga. Tepatnya di dalam bekas meja ditemukan satu buah timbangan digital dan satu unit sepeda motor,” katanya.
Setelah ditimbang, total barang bukti narkoba yang diamankan seberat 74,72 gram. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial H yang juga berasal dari desa yang sama. Namun H sudah tidak berada di tempat.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku hanya mengedarkan narkoba di wilayah Masbagik. Ia juga diketahui sebagai pengguna narkoba.
Saat ini barang bukti dan terduga S diamankan di Satresnarkoba Polres Lotim untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut. “Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang. Rekan pelaku inisial H saat ini juga masih dalam proses pengejaran,” tutupnya.
Sementara itu, terduga S saat dimintai keterangan mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari H. Ia juga mengaku baru sekali melakukannya.
“Baru pertama kali. Alat-alat dia (pelaku H) yang punya. Saya hanya jual saja di daerah-daerah sekitar,” singkatnya. (par/r7)
Editor : Pujo Nugroho