LombokPost-Data pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Lombok Timur masih menjadi keluhan para kepala desa. Mereka menilai data yang digunakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lotim untuk penagihan pajak belum valid dan membingungkan masyarakat.
“Data PBB-P2 ini sangat rancu, banyak data tiba-tiba muncul. Rata-rata kasusnya sama di semua desa. Di data sudah lunas tapi tagihan masih saja keluar,” terang Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) L otim Khairul Ihsan, kemarin.
Ia mengatakan, persoalan lain yang sering ditemukan yakni perbedaan jumlah tagihan antar bidang tanah meski luas dan lokasinya sama. Ada pembayaran pajak yang terlalu mahal, ada juga yang terlalu murah.
Permasalahan serupa juga terjadi pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang tidak sesuai. Saat terjadi pemecahan tanah, luas lahan di SPPT kerap terbalik. Induk tanah yang seharusnya lebih luas justru lebih sedikit.
“Ada juga bangunan kecil dan lahannya kecil, pajaknya besar. Begitu juga sebaliknya. Kami di desa saja yang jadi sasaran warga,” katanya.
Selain itu, SPPT yang terbit sering ganda. SPPT sebelum dan sesudah pemecahan tanah keluar bersamaan.
“Banyak sekali SPPT yang keluar tiba-tiba, belum lagi pajaknya yang naik berlipat-lipat. Dulunya masyarakat hanya bayar Rp 15 ribu naik menjadi Rp 100 ribu,” tutupnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lotim Salmun Rahman mengakui persoalan tersebut. Khususnya SPPT yang tiba-tiba muncul serta pengurangan dan kelebihan lahan dalam SPPT.
“Memang masalah itu ada yang terjadi di masyarakat. Untuk itu petugas pajak harus koordinasi dengan RT, Kadus dan Kades,” katanya.
Namun ia bersyukur adanya tim Operasi Pajak Daerah (Opjar) PBB-P2 yang digerakkan Bupati Lotim untuk menagih tunggakan pajak yang mencapai Rp 55 miliar lebih. Dengan Opjar, Pemkab dan Bapenda bisa mengetahui masalah di lapangan untuk segera diperbaiki.
Kabid PBB-P2 Bapenda Lotim M Tohri Habibi mengakui, data yang dimiliki saat ini belum valid. Pihaknya kini tengah berupaya memperbaikinya. Tahun ini, Bapenda akan memberikan akun aplikasi khusus untuk setiap desa guna pendataan dan perbaikan data wajib pajak.
“Setiap desa kita berikan akun. Melalui aplikasi itu, desa bisa melakukan perbaikan data, seperti mengubah data SPPT, melakukan pecahan dan pendataan,” katanya.
Sebelum akun diberikan, masing-masing desa diminta mengirim satu orang tenaga untuk dilatih mengoperasikan aplikasi tersebut. Data yang dimasukkan akan diverifikasi petugas Bapenda.
Bapenda Lotim juga tengah merancang aplikasi pembayaran pajak. Nantinya, pajak PBB-P2 akan disetor langsung oleh desa, tidak lagi melalui kecamatan.
“InsyaAllah awal tahun 2026 aplikasi itu sudah mulai dioperasikan. Nanti kita siapkan juga pelatihannya bagaimana meng-input pembayarannya. Ini untuk mengurangi kebocoran setoran pajak ke kas daerah,” katanya.
Meski banyak persoalan di lapangan, ia bersyukur dengan adanya Opjar PBB-P2. Bapenda bisa mengetahui data yang bermasalah untuk segera diperbaiki.
“Tim Opjar ini memang tugasnya tidak hanya menagih, tapi menemukan, mencatat dan melaporkan masalah yang ada di masyarakat untuk kita perbaiki. Supaya masyarakat tidak terus-menerus kita tagih,” tutupnya.
Editor : Siti Aeny Maryam