
LombokPost - Eksekusi tiga SPBU di Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada 15 April lalu berbuntut panjang.
Pemilik lahan melayangkan protes keras. Mereka menilai Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum pemilik SPBU Fuad menyayangkan langkah eksekusi tersebut.
Baca Juga: Imbas 3 SPBU di Lombok Utara Tutup, Warga Mulai Kesulitan Cari BBM Eceran!
Padahal, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perlawanan dengan nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026.
”Gugatan diajukan sebulan sebelum penetapan eksekusi keluar. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Fuad dalam konferensi pers, Senin (20/4).
Fuad menilai PN Mataram tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Seharusnya, eksekusi ditangguhkan jika masih ada masalah hukum yang belum tuntas.
Terlebih, proses lelang oleh KPKNL atas permohonan Bank Bukopin dianggap cacat formil.
Tiga SPBU tersebut dilelang dengan harga sekitar Rp 8 miliar. Rinciannya, SPBU Pemenang Timur Rp 2,3 miliar, SPBU Jenggala Rp 3,9 miliar, dan SPBU Kayangan Rp 1,05 miliar.
Angka ini dinilai jauh di bawah harga pasar.
”Merujuk yurisprudensi MA, lelang bisa dibatalkan jika harga terlalu murah. Ini alasan kuat untuk menunda eksekusi,” imbuhnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




