Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eksekusi Tiga SPBU KLU Menuai Protes

H
Penulis: Habibul Adnan❯
KECEWA: M Nasahar (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers, Senin (20/4). (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)
KECEWA: M Nasahar (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan pers, Senin (20/4). (HABIBUL ADNAN/LOMBOK POST)

Advertisement

LombokPost - Eksekusi tiga SPBU di Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada 15 April lalu berbuntut panjang.

Pemilik lahan melayangkan protes keras. Mereka menilai Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Kuasa hukum pemilik SPBU Fuad menyayangkan langkah eksekusi tersebut.

Padahal, pihaknya telah mendaftarkan gugatan perlawanan dengan nomor 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr sejak 23 Februari 2026.

”Gugatan diajukan sebulan sebelum penetapan eksekusi keluar. Ini sangat memprihatinkan,” tegas Fuad dalam konferensi pers, Senin (20/4).

Advertisement

Fuad menilai PN Mataram tidak menerapkan prinsip kehati-hatian. Seharusnya, eksekusi ditangguhkan jika masih ada masalah hukum yang belum tuntas.

Terlebih, proses lelang oleh KPKNL atas permohonan Bank Bukopin dianggap cacat formil.

Tiga SPBU tersebut dilelang dengan harga sekitar Rp 8 miliar. Rinciannya, SPBU Pemenang Timur Rp 2,3 miliar, SPBU Jenggala Rp 3,9 miliar, dan SPBU Kayangan Rp 1,05 miliar.

Angka ini dinilai jauh di bawah harga pasar.

”Merujuk yurisprudensi MA, lelang bisa dibatalkan jika harga terlalu murah. Ini alasan kuat untuk menunda eksekusi,” imbuhnya.

Advertisement
Editor : Redaksi
Sumber : Lombok Post
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Lombok PostIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Artikel Terkait

Menang Banding Sengketa Aset AMM, Pemkab Lobar Segera Lakukan Eksekusi, Pihak AMM Bersikeras Bersikeras Punya Dasar Tempati Lahan

Menang Banding Sengketa Aset AMM, Pemkab Lobar Segera Lakukan Eksekusi, Pihak AMM Bersikeras Bersikeras Punya Dasar Tempati Lahan

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) menegaskan kemenangan dalam upaya penyelamatan aset daerah lahan STIE AMM Mataram.

Digugat Rp 6,7 Miliar Bupati LAZ Sebut AMM Menghayal

Digugat Rp 6,7 Miliar Bupati LAZ Sebut AMM Menghayal

Bupati LAZ menilai gugatan serta tuntutan pihak manajemen AMM tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mengada-ada.

Akademisi NTB Dukung Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Akademisi NTB Dukung Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Parpol

Akademisi di NTB mendukung penuh gugatan ke MK terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (parpol) menjadi dua periode.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer