LombokPost - Pemkab Lombok Timur (Lotim) akan menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi non-ASN atau calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu yang kepesertaannya tidak aktif.
“Sudah ada komitmen dari Pak Bupati,” terang Sekda Lotim M Juaini Taofik, Senin (15/9).
Ia mengatakan sudah meminta Koordinator PPPK paro waktu mengurusnya secara kolektif. Hal ini menyusul banyaknya PPPK paro waktu yang berstatus peserta mandiri namun tidak aktif. Ia tidak merinci jumlahnya.
“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Selong, untuk memberikan solusi masalah ini,” jelasnya.
Ia memastikan, PPPK paro waktu yang tidak mampu melunasi tunggakan dapat segera dialihkan ke penerima bantuan iuran (PBI) atau ikut program Universal Health Coverage (UHC) yang dibiayai pemda.
Dengan mekanisme ini, kepesertaan BPJS Kesehatan bagi PPPK akan aktif tanpa menunggu 14 hari. Langkah ini diharapkan memberi kepastian perlindungan kesehatan bagi seluruh tenaga PPPK paro waktu di Lotim.
“Ini juga menjadi langkah kita untuk membantu mengurangi beban mereka yang selama ini kesulitan membayar iuran mandiri,” tutupnya.
Sebelumnya Kepala Cabang BPJS Kesehatan Lotim Elly Widiani menyampaikan, sebanyak 40 ribu peserta BPJS Kesehatan dari segmen mandiri di Lotim berstatus tidak aktif karena menunggak iuran.
“Banyaknya kepesertaan yang tidak aktif dari segmen mandiri ini karena memiliki tunggakan,” ujarnya. (par/r7)
Editor : Prihadi Zoldic