“Dari 22 itu satu orang mengundurkan diri karena melanjutkan studi dokter spesialis,” terang Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lotim Yulian Ugi Listianto, Rabu (24/9).
Sebagian besar yang belum mengumpulkan DRH mengambil jabatan sebagai operator. Awalnya batas pengumpulan persyaratan sampai 22 September, namun BKPSDM Lotim memberi kelonggaran hingga 25 September.
Yulian berharap 21 orang yang belum menyelesaikan pemberkasan segera menuntaskannya agar semua PPPK dapat menyerahkan berkas sebelum batas waktu.
“Kami mengimbau kepada seluruh PPPK yang belum mengumpulkan DRH untuk segera melengkapi dan menyerahkan berkasnya,” katanya.
BKPSDM terus berkoordinasi dengan mereka untuk memastikan semua berkas terkumpul tepat waktu. Hal ini dilakukan agar proses pengangkatan PPPK paro waktu berjalan lancar sesuai rencana.
Jumlah honorer yang diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK paro waktu sebanyak 11.029 orang dari data 11.135 orang yang turun dari BKN. Sisanya 106 orang tidak diusulkan karena berdasarkan verifikasi ada yang sudah berhenti dan meninggal dunia.
Sementara itu, Wakil Bupati Lotim Moh Edwin Hadiwijaya menambahkan, ada 1.689 honorer tidak bisa diusulkan menjadi PPPK paro waktu.
Saat ini Pemkab Lotim masih menunggu regulasi pemerintah pusat terkait kejelasan status ribuan honorer yang tidak masuk usulan.
“Kendalanya ada yang baru honor dua tahun, tidak ikut tes PPPK dan tidak terdaftar di BKN,” katanya.
Ia menyebut gaji untuk masing-masing PPPK juga belum ditentukan. Apakah akan diberikan sesuai gaji sebelumnya atau dipatok rata. Gaji honorer sebelumnya bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu.
Menurut Edwin, yang terpenting saat ini adalah kejelasan status mereka sebagai PPPK paro waktu.
“Untuk gaji kita belum tentukan. Kan mereka punya NIP nanti masak ada yang Rp 500 ribu, ada yang Rp 750 ribu. Terpenting sekarang status mereka sudah jelas dulu,” tutupnya.
Editor : Siti Aeny Maryam