Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bapanas dan Satgas Sidak Pasar Terminal Pancor

Supardi/Bapak Qila • Sabtu, 1 November 2025 | 17:27 WIB
Tim Pengendalian Harga Beras saya melakukan sidak ke pasar terminal Pancor untuk melihat harga eceran tertinggi beras, Jumat (31/10).
Tim Pengendalian Harga Beras saya melakukan sidak ke pasar terminal Pancor untuk melihat harga eceran tertinggi beras, Jumat (31/10).

LombokPost-Satgas Pengendalian Harga Beras bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) turun ke sejumlah pasar tradisional di Lombok Timur, Jumat (31/10), untuk memastikan penjualan beras sesuai harga eceran tertinggi (HET) dan aturan label kemasan.

"Kita ingin menertibkan harga beras ini. Untuk harga eceran tertinggi (HET) beras premium adalah Rp14.900 untuk zona satu dan NTB masuk dalam zona satu," terang Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan Bapanas Rinna Syawal saat sidak di Pasar Terminal Pancor, Jumat (31/10).

Ia mengatakan, ada dua hal yang diawasi, yaitu memastikan penjualan beras sesuai HET dan kemasan sesuai dengan label premium atau medium. Label dalam kemasan, katanya, sangat menentukan nilai jual beras.

Dalam kemasan harus tercantum kelas beras, apakah premium atau medium, agar harga bisa disesuaikan. Ia mengakui, di sejumlah pasar di NTB ditemukan pengecer menjual beras di atas HET yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Kita berikan teguran dulu kepada pengecer, kemudian kita akan telusuri distributornya sampai ke produsennya untuk diberikan pembinaan. Sehingga diharapkan selanjutnya ada perbaikan harga," katanya.

Sementara itu, Satgas Pengendalian Harga Beras NTB Kombes Pol FX Endriadi menambahkan, dari pantauan di sejumlah pasar di NTB ditemukan beberapa pengecer menjual beras tidak sesuai HET. Namun khusus di Pasar Pancor, harga beras sudah sesuai ketentuan.

"Selain itu kami juga menemukan adanya beras yang tidak dilengkapi label yang diperjualbelikan," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan beras dijual di atas HET kepada Satgas Pengendalian Harga Beras.

Pemerintah telah menetapkan HET beras medium Rp 13.500 dan premium Rp 14.900 per kilogram. Terkait beras tanpa label, pihaknya akan menelusuri produsen yang bersangkutan.

"Fokus kita HET. Untuk label, kita akan telusuri ke produsen kenapa mereka tidak melengkapi produk dengan label, karena ada undang-undang konsumen yang mengaturnya," jelasnya.

Editor : Siti Aeny Maryam
#Beras #satgas pangan #Harga Beras #Lotim