.
Lombokpost-Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) NTB bersama Biro Hukum Setda NTB menggelar sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum kepada ratusan kepala desa dan lurah se-Lombok Timur (Lotim).
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan hukum bagi para kepala desa dan masyarakat di NTB.
“Ini bagian dari bagaimana kita mengurangi semua masalah hukum di desa. Kita ingin semua masalah hukum di desa itu selesai di tingkat desa. Jangan sampai ke meja hijau,” terang Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Nilawati kepada Lombok Post, Kamis (6/11).
Ia meminta semua desa di NTB, khususnya di Lotim, segera membentuk pos bantuan hukum (Posbankum) dengan melibatkan kepala desa, sekretaris desa, tokoh masyarakat, karang taruna, ibu-ibu PKK, dan masyarakat umum yang peduli terhadap kemajuan desa. Setiap pos diharapkan memiliki sekitar 15 anggota.
Hingga saat ini terdapat 940 desa di NTB yang telah membentuk posbankum. Desa yang belum membuat dan memberikan Surat Keputusan (SK) kepada anggota pos diharapkan segera menuntaskan pembentukan.
“Jika sudah diberikan SK itu, kami juga bisa segera melakukan pelatihan paralegal. Tapi tanpa harus menunggu semua desa terbentuk, kami dalam waktu dekat akan mulai melakukan pelatihan paralegal,” imbuhnya.
Paralegal nantinya berada di bawah Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi dengan kementerian hukum. Di NTB baru 20 OBH yang telah terakreditasi, sedangkan di Lotim baru terbentuk tiga OBH.
OBH yang telah terakreditasi akan menjadi tempat belajar bagi para kepala desa, seperti dalam pembuatan dokumen konsultasi. Nilawati menyebut, selama ini para kepala desa sudah berperan sebagai konsultan dan mediator di tengah masyarakat, hanya saja mereka belum memiliki sertifikat.
“Mereka juga belum didampingi organisasi hukum yang sudah akreditasi. Kami harap semua bisa berkolaborasi dengan baik mulai dari kementerian hukum, Pemprov, dan Pemkab untuk menciptakan hukum yang baik,” katanya.
Keberadaan pos bantuan hukum ini diharapkan dapat menangani dan menyelesaikan berbagai masalah hukum di desa. Selama ini sebagian besar OBH di NTB banyak menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, dan waris.
Di Lotim masih terdapat 131 desa dan kelurahan yang belum membuat pos bantuan hukum. Pihaknya menargetkan akhir minggu ini seluruh desa di Lotim sudah memiliki pos bantuan hukum seperti kabupaten dan kota lainnya.
“Di Lotim kita masih 131 yang belum buat dari 254 desa/kelurahan. Kita berharap akhir minggu ini Lotim sudah 100 persen untuk pembuatan pos bantuan hukumnya,” ujarnya.
Keberadaan pos bantuan hukum ini juga menjadi langkah untuk mencegah pernikahan anak yang kasusnya masih tinggi di NTB, termasuk di Lotim. Melalui pos ini diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi mencegah berbagai masalah hukum di desa, mulai dari pernikahan anak, KDRT, hingga masalah buruh migran.
Baca Juga: Kemenkum NTB Ikuti Peresmian Posbankum, Menkum : Permudah Akses Keadilan Hukum bagi Masyarakat hingga Tingkat Desa dan Kelurahan
“60 persen masalah itu ada di desa. Kita ingin keberadaan pos bantuan hukum ini membuat semua masalah selesai di tingkat desa,” tutupnya.
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov NTB Hubaidi menyampaikan kegiatan ini merupakan arahan langsung dari Gubernur NTB agar masyarakat semakin melek hukum. Dengan begitu, masyarakat tidak mudah terpengaruh fitnah, isu, maupun hoaks, yang membuat mereka berhadapan dengan hukum.
“Semua desa kita harapkan memiliki pos bantuan hukum. Di Lotim ada sekitar ratusan desa yang belum membentuk, kita harapkan bisa dikebut,” jelasnya.
Baca Juga: Kemenkum NTB Audiensi dengan Sekda Lombok Timur, Bahas Percepatan Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan
Keberadaan pos bantuan hukum diharapkan mampu menyelesaikan berbagai masalah di masyarakat hingga tingkat desa secara efektif, murah, cepat, serta mengedepankan gotong royong dan musyawarah.