Lombokpost - Satresnarkoba Polres Lombok Timur mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Antik yang digelar sejak 1-14 Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 12 terduga pelaku beserta puluhan gram sabu-sabu dan ganja.
"Dari 12 (terduga pelaku) itu, 9 orang merupakan target operasi (TO)," terang Waka Polres Lotim Kompol Sidik Pria Mursita, Senin (15/12).
Sebanyak 12 tersangka diamankan di sejumlah lokasi, yakni Kecamatan Selong, Masbagik, Sakra Barat, Keruak, Aikmel, dan Suralaga.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 25,27 gram narkotika jenis sabu-sabu dan 64,1 gram narkotika jenis ganja.
Ia mengatakan, seluruh kasus yang berhasil diungkap telah naik ke tahap penyidikan. Namun, terdapat beberapa perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restoratif justice (RJ).
“Semua kasus sudah masuk tahap penyidikan, dan ada beberapa yang akan menjalani proses restorasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkotika ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Lotim. Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai dengan prosedur dan petunjuk dari Kejaksaan.
Ia menegaskan, Polres Lotim akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkoba. Masyarakat diharapkan menjauhi narkoba serta berperan aktif dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
"Jika ada hal-hal yang mencurigakan di masyarakat, silahkan laporkan kepada kami. Terutama terkait informasi Penyalahgunaan Narkoba, kami akan langsung tindak lanjuti," tutupnya.
Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lotim Iptu Fedy Miharja mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi, serta kerja keras anggota di lapangan.
"Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan upaya preventif untuk mencegah tindak kriminalitas terutama penyalahgunaan narkoba. Kami juga berharap masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika ada informasi peredaran narkoba," katanya.
Editor : Marthadi