Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sembilan Honorer di Lombok Timur Gagal Jadi PPPK Paro Waktu karena Alasan Ini

Supardi/Bapak Qila • Senin, 22 Desember 2025 | 14:02 WIB
PPPK PARO WAKTU: Dua orang honorer sedang mengurus berbagi keperluan administrasi pengangkatan PPPK paro di Kantor BKPSDM Lotim.
PPPK PARO WAKTU: Dua orang honorer sedang mengurus berbagi keperluan administrasi pengangkatan PPPK paro di Kantor BKPSDM Lotim.

Lombokpost-Sebanyak sembilan dari 11.008 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dinyatakan gagal menjadi PPPK paro waktu.

Penyebabnya, sembilan orang tersebut terbentur batas usia pensiun.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lotim L Masri Habibullah mengatakan, usulan PPPK paro waktu saat ini masih terus berproses.

Dari 11.008 orang yang diusulkan, belum seluruhnya mendapatkan persetujuan teknis (Pertek).

Habib menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 39 orang belum mendapatkan pertek.

Dari 39 orang itu, 30 orang masih dalam proses perbaikan data persyaratan karena tidak memenuhi syarat, terutama terkait ijazah yang tidak sesuai.

“Sembilan orang (sisanya) ini sudah mendekati waktu pensiun, batas pensiunnya pada akhir bulan ini. Bahkan sudah ada yang pensiun pada September kemarin,” imbuhnya.

Sembilan orang yang gagal menjadi PPPK paro waktu tersebut rata-rata merupakan pegawai teknis di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud).

Mereka sehari-hari bekerja sebagai tenaga teknis, seperti operator sekolah dan penjaga sekolah.

Adapun PPPK paro waktu yang telah mendapatkan pertek saat ini memasuki tahap penandatanganan Surat Keputusan (SK).

SK tersebut dipastikan akan segera dibagikan dalam waktu dekat.

“Untuk 10.969 orang yang sudah keluar Perteknya ini, InsyaAllah akhir Desember sudah kita bagikan SK, tidak sampai awal tahun,” bebernya.

Ia menambahkan, batas waktu perbaikan persyaratan bagi 30 orang tersebut hingga 21 Desember kemarin.

Meski demikian, mereka tetap diberikan kesempatan melakukan perbaikan data agar pertek maupun Nomor Induk Pegawai (NIP) dapat segera terbit.

“Selama belum dilakukan perbaikan, otomatis perteknya tidak keluar. Tapi rata-rata mereka sudah melakukan perbaikan,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala BKPSDM Lotim Yulian Ugi Lusianto mengatakan, PPPK paro waktu yang sudah keluar NIP bahkan sudah ada yang melamar menjadi PPPK penuh waktu sebagai tenaga pendidik maupun tenaga lainnya di sekolah rakyat.

“PPPK paro waktu diperbolehkan untuk mengikuti tes PPPK penuh waktu di sekolah rakyat, baik menjadi guru maupun tenaga teknis lainnya,” ujarnya. (par/r7)

Editor : Kimda Farida
#PPPK paro waktu #PPK #Lotim